Ungkap 114 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Kinerja Polres

Ungkap 114 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Kinerja Polres
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara mengapresiasi kinerja Polres Bogor atas pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. Foto : Humas DPRD
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Bogor atas keberhasilannya mengungkap dan menindak puluhan kasus peredaran narkotika di wilayah Bumi Tegar Beriman.

Langkah tegas aparat ini dinilai menjadi upaya nyata dalam menyelamatkan masa depan generasi muda Kabupaten Bogor dari ancaman narkoba.

Dalam tiga bulan terakhir, Polres Bogor berhasil mengungkap 114 perkara terkait penyalahgunaan narkoba, minuman keras oplosan, dan obat keras terlarang.

Baca Juga:Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Semangat Sumpah Pemuda Harus Jadi Energi Membangun DaerahDPRD Bogor Dorong Tes Urine Rutin, ASN Terancam Sanksi Tegas

Dari ratusan kasus itu, polisi menetapkan 155 tersangka, terdiri atas 153 laki-laki dan 2 perempuan.

“Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Bogor yang telah bekerja keras mengungkap kasus-kasus narkoba di Kabupaten Bogor,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Sastra menegaskan, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari jaringan kecil hingga sindikat besar.

Ia berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan mendukung lahirnya sumber daya manusia (SDM) unggul di masa depan.

“Kami meminta Kapolres Bogor, khususnya Kasat Narkoba, untuk terus menindak tegas peredaran narkoba dari hulu hingga hilir. Karena ini merusak generasi muda kita ke depan,” tegasnya.

Sastra juga berharap sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat terus diperkuat. Ia menegaskan, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab bersama.

“Kabupaten Bogor harus bersih dari narkoba. Ini perjuangan kita semua demi masa depan anak bangsa,” pungkasnya.

Baca Juga:DPRD Kabupaten Bogor Dukung Penuh Program “Satu Kecamatan Satu Hutan ” Bupati dan DPRD Bogor Bahas Raperda Perlindungan Disabilitas, Wujudkan Layanan Publik yang Inklusif

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan bahwa dari 114 perkara tersebut, 58 kasus merupakan narkotika jenis sabu, 4 kasus ganja, 2 kasus ekstasi, 22 kasus tembakau sintetis, dan 28 kasus penyalahgunaan obat keras terlarang.

Barang bukti yang diamankan pun tidak sedikit. Polisi menyita 4,4 kilogram sabu, 17,8 kilogram ganja, 7 batang pohon ganja, 6,6 kilogram tembakau sintetis, 0,9 kilogram biang sintetis, 60 ml cairan biang sintetis, 47 butir ekstasi, 21 ribu butir obat keras terlarang, serta ribuan botol miras oplosan.

“Jika dikonversi, total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp5,8 miliar dan berpotensi menyelamatkan 82 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

0 Komentar