Masih di Bawah Target, Retribusi Penggunaan TKA di Cimahi Capai Rp408 Juta

Suasana tenaga kerja asing (TKA) asal China yang akan bekerja di perusahaan pengelola nikel PT Huady. (ANTARA/Handout/aa)
Suasana tenaga kerja asing (TKA) asal China yang akan bekerja di perusahaan pengelola nikel PT Huady. (ANTARA/Handout/aa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayahnya.

Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh pemberi kerja mematuhi aturan yang berlaku, termasuk kewajiban pembayaran retribusi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta peraturan daerah yang mengatur hal tersebut.

Berdasarkan data per 10 Oktober 2025, tercatat ada 22 TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan di Kota Cimahi. Dari jumlah itu, retribusi yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp408.116.000, masih di bawah target sebesar Rp600 juta.

Baca Juga:Bandung Fair 2025, Pesta Kota Kreatif dengan Selera DuniaPemkot Cimahi Genjot Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah

Penurunan itu disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kontrak yang tidak diperpanjang, perpindahan lokasi kerja, kondisi perekonomain nasional sehingga ada beberapa perusahan yang berhenti beroperasi.

Meskipun begitu, keberadaan para TKA tersebut tidak menimbulkan kekhawatiran terhadap peluang kerja masyarakat lokal. Pasalnya, posisi yang mereka tempati merupakan jabatan tenaga ahli yang tidak dapat diisi oleh pekerja dalam negeri.

“Dana ini, yang sebelumnya dikenal sebagai Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), digunakan untuk mendukung program pelatihan dan pembinaan tenaga kerja lokal agar mampu bersaing di pasar kerja,” jelas Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tresna Nur Ramdhani pada Jabar Ekspres, Kamis (30/10/25).

Tresna menuturkan, sesuai regulasi, setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib membayar retribusi sebesar 100 dolar AS per orang per bulan. Pembayaran dilakukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada saat transaksi.

Ia menyebutkan, para TKA yang bekerja di Cimahi berasal dari berbagai negara seperti Jepang, Taiwan, dan Tiongkok. Mereka tersebar di sejumlah perusahaan, yang ada di Kota Cimahi.

“Tidak semua perusahaan membutuhkan tenaga kerja asing. Rata-rata satu perusahaan hanya mempekerjakan satu hingga tiga orang TKA,” ujarnya.

Tresna menjelaskan, proses perekrutan TKA dilakukan melalui mekanisme resmi. Perusahaan yang membutuhkan tenaga ahli wajib melapor terlebih dahulu ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperoleh dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Baca Juga:FLAMING FRIDAY – HANGOUT dan AYCE BARBEQUE di de Braga By ArtotelLaptop Guru SMK Pasundan 3 Cimahi Digondol OTK, Aksi Terekam CCTV!

Dalam dokumen tersebut tercantum posisi jabatan, durasi kerja, serta besaran gaji yang diterima.

0 Komentar