JABAR EKSPRES – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan pembatalan kelulusan sejumlah peserta PPPK Paruh Waktu untuk tahun anggaran 2024 periode kedua.
Keputusan ini sontak memunculkan tanda tanya besar, terutama di kalangan pelamar yang sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi.
Menurut BKN, setiap instansi pemerintah yang membatalkan kelulusan memiliki dasar hukum dan alasan yang jelas.
Baca Juga:Viral! Gara-Gara Tatapan Mata, Geng Motor Zestier Ngamuk dan Serang Gym di BandungPKP2 PKM 2025 Ditutup: 1.590 Proposal Didanai, 7.171 Mahasiswa Unjuk Kreativitas di Beragam Bidang Ilmu
Proses ini dilakukan sesuai aturan resmi yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pengangkatan hingga pembatalan status PPPK Paruh Waktu.
Tiga Alasan Resmi Pembatalan Kelulusan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan pengumuman di laman resmi BKN, sejumlah peserta yang telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyerahkan dokumen kelengkapan akhirnya dinyatakan batal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ada tiga alasan utama di balik pembatalan tersebut:
1. Mengundurkan Diri
Peserta yang menyatakan mundur secara sukarela otomatis kehilangan status kelulusan sebagai PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 Periode II.
Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat dikembalikan.
2. Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
BKN menegaskan, peserta yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan atau tidak melengkapi dokumen sesuai ketentuan akan dianggap TMS.
Proses verifikasi ulang dilakukan saat pemeriksaan berkas DRH, dan jika ditemukan ketidaksesuaian, maka kelulusan dibatalkan.
3. Meninggal Dunia
Peserta yang meninggal dunia sebelum dilakukan pengangkatan resmi juga secara otomatis dihapus dari daftar kelulusan. Hal ini sesuai aturan yang berlaku dan bersifat administratif.
Dalam peraturan Menpan RB tersebut juga disebutkan bahwa apabila peserta tidak mengirimkan dokumen dalam waktu yang ditentukan oleh Kepala BKN, maka dianggap mengundurkan diri secara tidak langsung, dan pengangkatan pun dibatalkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga:NasDem Jabar Tebar Kepedulian di Hari Sumpah Pemuda, Kunjungi Panti Wreda BandungMorris dan Super Indo Gelar Aktivitas Fun Run, Ajak Masyarakat Bandung Terapkan Gaya Hidup Sehat
Status dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Program PPPK Paruh Waktu disiapkan untuk memberi kesempatan kepada pegawai non-ASN yang telah tercatat dalam database BKN. Syarat utamanya adalah mereka yang:
- Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun belum lulus, atau
- Telah menjalani seluruh tahapan seleksi PPPK namun belum mendapatkan formasi.
Mereka akan diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan nomor induk PPPK dan status kepegawaian resmi di instansi masing-masing.
