Ratusan Gram Narkotika hingga Puluhan Barang Sitaan Dimusnahkan, Kejari Cimahi Tegaskan Tak Ada Kerugian

Ratusan Gram Narkotika hingga Puluhan Barang Sitaan Dimusnahkan, Kejari Cimahi Tegaskan Tak Ada Kerugian
Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bersama Kepala Kejari dan Jajaran Forkopimda saat akan Memusnahkan Seluruh Barang Bukti Kejahatan Termasuk Narkotika. (Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi memusnahkan berbagai barang bukti hasil kejahatan, termasuk narkotika jenis sabu seberat 127,5 gram dan ganja 144,6 gram, dengan total 272,1 gram.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Cimahi, Senin (27/10/2025), disaksikan unsur Forkopimda dan perwakilan Bank Indonesia.

Selain dua jenis narkotika itu, turut dimusnahkan tembakau sintetis sebanyak tiga botol atau sekitar 20 mililiter. Sejumlah perlengkapan yang biasa digunakan dalam peredaran narkotika seperti plastik klip bening, lakban, sedotan, timbangan digital, botol semprot, gunting, dan kartu SIM juga dimusnahkan bersama barang bukti lainnya.

Baca Juga:Bongkar Sindikat Narkotika Jaringan Internasional di Bandung, 17,6 Kilogram Sabu Disita Cegah Penyalahgunaan, Kejari Banjar Musnahkan Ratusan Barang Bukti Perkara Narkotika dan Tindak Pidana Umum

Barang bukti non-narkotika mencakup 29 dokumen dan surat, 41 jenis pakaian, jaket, tas, kain, serta dompet. Selain itu, terdapat 13 alat berupa gembok, linggis, tang, dan besi yang juga dimusnahkan.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Cimahi turut memusnahkan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 840 lembar dengan total nominal mencapai Rp84 juta. Barang lain yang ikut dimusnahkan meliputi satu unit televisi LCD dan 14 unit telepon genggam.

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kerugiannya enggak ada. Kita tidak menghitung nominalnya lagi berupa kerugian karena ini bukan tindak pidana korupsi,” ujar Nurintan.

Ia menegaskan, dalam perkara tindak pidana umum seperti narkotika, penanganan dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

“Misalnya untuk narkotika, terkait dengan handphone yang disita oleh penyidik, itu saat kami ajukan tuntutan dan untuk putusannya juga konform dengan tuntutan kami. Untuk SIM card itu dimusnahkan,” katanya kepada awak media.

Nurintan menambahkan, kartu SIM di dalam ponsel yang disita sering kali berisi kontak-kontak yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.

Baca Juga:Cimahi Gempur Rokok Ilegal, 1 Juta Batang Dimusnahkan!Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan, Kejari Ciamis Kirim Sinyal Keras ke Pelaku Tindak Pidana

“Ada handphone yang masih bagus dirampas untuk negara dan akan dilelang. Tapi untuk yang sudah rusak, ikut dimusnahkan. Termasuk SIM card semua kita copot dari handphone-nya, ikut dimusnahkan supaya tidak digunakan lagi,” bebernya.

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara yang telah inkrah.

0 Komentar