Sapu Bersih Reklame Ilegal di Kabupaten Bandung, Pengusaha Bandel Siap-Siap Dibongkar Paksa!

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menindak reklame ilegal yang masih marak berdiri tanpa izin dan tanpa ko
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menindak reklame ilegal yang masih marak berdiri tanpa izin dan tanpa kontribusi pajak di sejumlah titik strategis, Kamis (23/10/2025). Foto dok humas pemkab
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung makin serius menindak reklame ilegal yang masih marak berdiri tanpa izin dan tanpa kontribusi pajak.

Melalui Satgas Gabungan Kepatuhan Pajak, Retribusi, dan Pengawasan Perizinan, operasi penertiban kembali digelar di sejumlah titik strategis, Kamis (23/10/2025).

Sejak pagi, tim yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satpol PP, Dinas Perhubungan, unsur TNI–Polri, hingga Kejaksaan Negeri Bale Bandung menyisir ruas Jalan Raya Katapang sampai Jalan Terusan Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu.

Baca Juga:Produk Perlindungan Jiwa Terbaru Hadie bagi Masyarakat Jawa BaratKonser “The Journey Continues by Aloka", Peterpan Berhasil Bawa Euforia Generasi ke Generasi

Satu per satu reklame tanpa izin diturunkan dan disegel dengan spanduk peringatan besar bertuliskan pelanggaran hukum.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Bandung Dadang Supriatna, yang meminta agar tidak ada toleransi bagi pengusaha yang membandel.

“Sudah ada mekanisme teguran tiga kali. Kalau tetap diabaikan, langsung kami segel dan bongkar,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, saat memimpin penertiban.

Menurut Uwais, keberadaan reklame tanpa izin bukan hanya melanggar aturan pajak dan tata ruang, tapi juga menimbulkan potensi bahaya.

“Banyak yang dibangun tanpa perhitungan struktur. Kalau diterpa angin kencang dan ambruk, siapa yang tanggung jawab? Kami tidak akan menunggu sampai ada korban,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah penertiban ini bukan semata razia, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah menjaga keselamatan publik dan ketertiban ruang kota.

“Lebih baik kami bongkar sekarang daripada menyesal kemudian. Apalagi, mereka juga tidak membayar pajak,” tegasnya.

Baca Juga:Gubernur Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Pemimpin Percepatan Ekonomi Daerah

Dari data Pemkab Bandung, potensi kebocoran pajak reklame cukup besar. Dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sebesar Rp 2 triliun, baru sekitar Rp 1,4 triliun yang tercapai. Sementara dari target pajak reklame Rp 16 miliar, baru terealisasi sekitar Rp 6 miliar.

Uwais menyebut, operasi kali ini menjadi bagian dari rangkaian penertiban yang sudah lebih dulu dilakukan di kawasan Stadion Si Jalak Harupat, Exit Tol Soroja, serta Perempatan Gading Soreang.

Ia menilai, penataan reklame menjadi langkah penting agar wajah Kabupaten Bandung lebih tertib, bersih, dan bernilai estetika.

0 Komentar