“Kalau reklame berizin, konstruksinya jelas, pajaknya masuk, dan tampilannya pun rapi. Tapi kalau liar, yang dirugikan bukan cuma pemerintah, tapi juga masyarakat,” tuturnya.
Meski begitu, Uwais mengaku masih ada pengusaha yang mencoba menawar aturan. Namun sebagian lainnya mulai sadar dan segera mengurus izin pasca operasi sebelumnya.
“Kami hargai mereka yang kooperatif. Tapi untuk yang masih nekat, Satgas tidak akan mundur. Kabupaten Bandung harus bebas dari reklame liar,” tegasnya.
Baca Juga:Produk Perlindungan Jiwa Terbaru Hadie bagi Masyarakat Jawa BaratKonser “The Journey Continues by Aloka", Peterpan Berhasil Bawa Euforia Generasi ke Generasi
Dengan langkah ini, Pemkab Bandung berharap target PAD bisa tercapai sekaligus memberikan efek jera bagi para pengusaha yang masih mengabaikan kewajiban mereka.
“Ini bukan hanya soal pajak, tapi soal kepatuhan hukum dan keselamatan publik,” pungkas Uwais.
