JABAR EKSPRES – Menjelang akhir tahun, kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 menjadi topik hangat di kalangan tenaga pendidik.
Banyak guru yang mulai menantikan kapan dana tersebut akan cair dan bagaimana sistem penyalurannya di tahun 2025, apalagi kini mekanisme pencairan dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bukan lagi lewat pemerintah daerah seperti sebelumnya.
Berdasarkan pengumuman resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pencairan TPG Triwulan 4 Tahun 2025 dijadwalkan pada bulan November.
Baca Juga:Viral! Suami Diduga Ceraikan Istri Usai Lolos Jadi PPPK, Warganet: Pecat!Buruan Ambil Saldo DANA Rp50.000 Cukup Login Aplikasi Penghasil Uang ini, Langsung Cair!
Uniknya, tahun ini penyaluran dilakukan serentak untuk guru ASN daerah dan Non-ASN, tanpa jeda waktu seperti triwulan-triwulan sebelumnya.
Artinya, baik guru yang berstatus PNS, PPPK, maupun Non-ASN akan menerima tunjangan profesinya pada bulan yang sama.
Pencairan triwulan keempat ini juga menjadi tahap terakhir dalam siklus anggaran TPG 2025 sebelum masuk periode tahun berikutnya.
Jadwal Lengkap Pencairan TPG Guru 2025
Berdasarkan data resmi Kemendikdasmen, berikut jadwal pencairan TPG setiap triwulan di tahun 2025:
I. Maret | Mulai April
II. Juni | Mulai Juli
III. September | Mulai Oktober
IV. November (Serentak) | November (Serentak)
Dengan sistem baru ini, pencairan TPG triwulan 4 dilakukan bersamaan untuk seluruh kategori penerima, meminimalkan keterlambatan dan mempercepat distribusi dana tunjangan.
Sistem Baru: Langsung dari Kemenkeu
Mulai 2025, penyaluran TPG dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru penerima.
Kebijakan ini menggantikan sistem lama di mana dana dikirim melalui pemerintah daerah lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.
Baca Juga:Ini Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih untuk Modal UsahaUpdate Terbaru Harga iPhone 16 di Indonesia Usai iPhone 17 Masuk
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi penyaluran dana, sekaligus menghindari keterlambatan akibat proses administrasi daerah.
Sebelum dana cair, guru wajib memastikan seluruh data sudah valid di aplikasi Dapodik.
Beberapa data penting yang harus diperbarui antara lain:
- Satuan administrasi pangkal (Satminkal)
- Beban kerja dan jumlah jam mengajar
- NUPTK dan tanggal lahir
- Status kepegawaian dan gaji pokok
Proses pembaruan dilakukan bersama operator sekolah, lalu disinkronkan dengan sistem kepegawaian di Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui BKD setempat.
Tahapan Proses Pencairan TPG Guru Triwulan 4
Setelah data diperbarui, mekanisme pencairan TPG berlangsung melalui beberapa tahapan:
