JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan signifikan pada perdagangan hari Rabu (22 Oktober 2025). Berdasarkan data yang diperoleh dari laman resmi Logam Mulia, harga jual emas Antam hari ini anjlok hingga Rp177.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya di Rp2.487.000 per gram menjadi Rp2.310.000 per gram.
Penurunan harga ini menjadi kabar gembira bagi para investor dan masyarakat yang tengah menunggu momen tepat untuk membeli logam mulia.
Pasalnya, setelah beberapa waktu terakhir harga emas bergerak di kisaran tinggi, kini pembeli bisa mendapatkan harga lebih terjangkau.
Baca Juga:Simulasi KUR BRI 2025 Pinjaman Rp100 Juta dengan Cicilan Super Murah dan Proses Mudah!KUR BRI Oktober 2025, Pinjaman Rp85 Juta, Cicilan Murah, dan Pengajuan Online Mudah
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas ke Antam juga ikut menurun tajam. Harga buyback kini berada di level Rp2.164.000 per gram, padahal sehari sebelumnya masih di angka Rp2.336.000 per gram.
Angka ini menunjukkan adanya koreksi pasar yang cukup besar dalam waktu singkat.
Harga buyback ini berlaku bagi nasabah yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke Antam, mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).
Penurunan harga tersebut tentu bisa menjadi pertimbangan bagi investor untuk membeli di harga rendah, dengan harapan memperoleh keuntungan saat harga kembali naik.
Seperti biasa, transaksi jual dan beli emas batangan tetap mengikuti ketentuan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Dalam regulasi tersebut, setiap penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajaknya sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi yakni 3 persen. PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh nasabah.
Sementara itu, bagi konsumen yang membeli emas batangan, juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi dari Antam sebagai bukti transaksi sah.
Baca Juga:Simulasi Lengkap KUR BRI Terbaru 2025, Pinjam Rp70 Juta Tanpa Ribet Langsung Cair!Pinjaman KUR BRI 2025 Rp150 Juta untuk UMKM Cicilan Rp425 Ribuan, Cek Cara Ajukan Online!
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam per Rabu (22 Oktober 2025) berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam:
