Setelah hasil itu keluar, penyidik Bareskrim Polri menaikkan status Lisa Mariana dari saksi menjadi tersangka pada Selasa (14 Oktober 2025).
Penetapan tersebut berdasarkan bukti digital serta hasil pemeriksaan yang dinilai memenuhi unsur pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU ITE.
Kuasa hukum Lisa Mariana menegaskan bahwa kliennya tidak akan menghindari proses hukum.
Baca Juga:Viral! Diduga Kades di Pandeglang Mesum dalam Mobil Hebohkan WargaRyu Combat League 2025: Pertarungan Hybrid Pertama di Indonesia, Padukan Bela Diri dan Hypercars
“Lisa menghormati semua tahapan penyelidikan dan penyidikan. Ia akan hadir di jadwal berikutnya dan siap menjelaskan semuanya,” ucap Jhon Boy.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan mempersiapkan langkah pembelaan hukum yang proporsional, termasuk mengajukan bukti-bukti dan saksi yang relevan untuk memperkuat posisi Lisa di pengadilan nanti.
Sementara itu, pihak Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya meminta Lisa untuk tetap kooperatif mengikuti proses penyidikan.
Mereka berharap penyelesaian hukum bisa berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi publik.
“Kami menghormati proses hukum, tapi kami juga berharap semua pihak bisa menghargai kebenaran yang sudah dibuktikan secara ilmiah,” ujar kuasa hukum Ridwan Kamil dalam pernyataan terpisah.
