Menteri LH Segera Cabut Sanksi Terhadap Belasan KSO di Puncak Bogor, Dorong Investasi Hijau

Menteri LH Segera Cabut Sanksi Terhadap Belasan KSO di Puncak Bogor, Dorong Investasi Hijau
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq segera cabut sanksi terhadap belasan KSO di Puncak Bogor. Foto: Dok LH
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq memastikan akan segera mencabut sanksi administratif terhadap belasan Kerja Sama Operasional (KSO) usaha ekowisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Hal itu disampaikan langsung dalam audiensi bersama Anggota DPR RI Mulyadi serta perwakilan pengusaha dan masyarakat Bogor Selatan di Jakarta, Sabtu (18/10).

Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, langkah itu merupakan bentuk perhatian terhadap aspirasi masyrakat dan dunia usaha di Kabupaten Bogor yang terdampak oleh kebijakan penghentian sementara kegiatan ekowisata.

Baca Juga:Bea Cukai dan Pemkab Bogor Musnahkan Rokok Ilegal, Selamatkan Negara dari Kerugian Rp1,4 MiliarTak Terima Ditegur Warga saat Nongkrong, Anak Anggota DPRD Kabupaten Bogor Lapor Polisi atas Dugaan Penganiaya

“Kementerian Lingkungan Hidup akan terus mendukung investasi di Kabupaten Bogor, selama selaras dengan pelestarian lingkungan. Kami mendorong para pelaku usaha untuk melakukan penanaman pohon, penataan limpasan air, dan langkah nyata agar tidak terjadi banjir di kawasan Puncak,” ujarnya, Selasa (21/10).

Menteri LH juga menegaskan bahwa KLH tidak menutup usaha, melainkan melakukan penghentian sementara untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan.

“Kami tidak menutup usaha, hanya menghentikan sementara untuk mendorong pembenahan dan kesadaran bahwa ekonomi harus memperhatikan daya dukung lingkungan,” lanjutnya.

Ia mengharapkan kolaborasi yang efektif antara penggiat usaha dan kementerian dalam menjaga lingkungan bersama, serta menginstruksikan para pengusaha KSO untuk segera melaporkan langkah penataan lingkungan yang telah dilakukan dan mengarahkan PTPN membenahi perizinan sesuai ketentuan undang-undang.

Perihal izin, Hanif uga mengarahkan para pihak pengusaha untuk memberikan laporan terkait penataan lingkungan yang sudah dilakukan dan mengarahkan PTPN untuk segera membenahi perizinan sesuai undang-undang yang berlaku.

Langkah-langkah tersebut diharapkan menjadi dasar bagi Menteri LH dalam memberikan kepastian pencabutan sanksi dalam waktu dekat, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan keadilan lingkungan secara proporsional.

Sementara itu, Anggota DPR RI Mulyadi memberikan apresiasi tinggi atas sikap cepat dan terbuka Menteri LH dan jajaran KLH dalam merespons aspirasi masyarakat Bogor.

Baca Juga:Santri Padamkan Api Secara Mandiri, Ponpes di Bogor Terbakar Akibat Korsleting ListrikSi Jago Merah Lahap Sejumlah Bangunan di Parung Bogor, Kerugian Ditaksir Capai Miliaran Rupiah

Mulyadi juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri LH yang telah mendengar suara rakyat dan bersedia untuk segera mencabut sanksi demi kepastian usaha yang selaras dengan keberlangsungan lingkungan hidup dan mendukung kolaborasi hijau di kawasan Puncak.

0 Komentar