JABAR EKSPRES – Bareskrim Polri, secara resmi telah menetapkan selebgram Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK).
Berdasarkan informasi yang didapat, LM resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada pekan lalu karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagai mana yang telah dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil atau RK.
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar mengapresiasi langkah Bareskim dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh kliennya tersebut.
Baca Juga:Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka, Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Masuk Babak BaruSorot Pernyataan Istri Ridwan Kamil, Puluhan Santri Geruduk Rumah Atalia Praratya di Bandung
“Bareskrim telah bekerja secara profesional mulai dari menerima laporan klien kami, memeriksa klien kami, saksi-saksi, dan mengumpulkan barang buki, termasuk melakukan tes DNA, sampai tahap penetapan tersangka terhadap LM (Lisa Mariana),” ucapnya, Selasa (21/10).
Menurut Muslim, penetapan tersangka ini membuktikan bahwa kliennya kini tengah mencari kebenaran dan keadilan terhadap segala tuduhan yang selama ini disampaikan oleh LM.
Pasalnya ia menyebut, tuduhan yang disampaikan oleh LM merupakan suatu tindakan fitnah keji.
“Penetapan tersangka terhadap LM ini membuktikan bahwa apa yang salama ini disampaikan oleh LM terbukti mengandung kebohongan dan fitnah yang keji terhadap klien kami, sehingga telah merusak nama baik kilen kami (pencemaran nama baik),” ungkapnya.
Sehingga dengan adanya penetapan tersangka ini, Muslim menuturkan bahwa pihaknnya akan terus mengawal langkah yang kini telah dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap LM.
“Tentu kami akan terus mengawal jalannya proses hukum ini sebagai mestinya agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran kepada siapapun agar tidak sembarangan menuduh tanpa bukti,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, pada beberapa waktu lalu mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil resmi melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh selebgram Lisa Mariana atau LM ke Bareskrim Polri.
Baca Juga:Anak Lisa Mariana Bukan Darah Daging Ridwan Kamil?Serahkan 4 Bukti Eksepsi, Kuasa Hukum Lisa Mariana Yakini Ridwan Kamil Ayah Biologis Anaknya
Bahkan laporan tersebut juga telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.(San).
