JABAR EKSPRES – Presiden Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattouh, pada Sabtu (18/10) menyerukan kepada masyarakat internasional untuk segera mengambil langkah konkret dengan mengerahkan pasukan internasional di Jalur Gaza. Langkah ini dinilai mendesak guna melindungi warga sipil Palestina dari serangan berkelanjutan yang dilakukan oleh pasukan Israel.
Pernyataan tersebut disampaikan Fattouh setelah terjadinya serangan udara Israel yang menargetkan kendaraan sipil di lingkungan Al-Zaytoun, Kota Gaza, pada Jumat.
Kendaraan yang membawa 11 warga Palestina itu diserang tanpa peringatan setelah melewati batas wilayah yang disebut sebagai “garis kuning”, yakni zona demarkasi tidak resmi antara area yang dikontrol pasukan Israel dan wilayah tempat warga sipil Palestina diizinkan bergerak.
Baca Juga:10 Cara Alami Mengatasi Dahak Susah Keluar, Efektif dan Aman di RumahHarga Emas Perhiasan Hari Ini: Sentuh Rp2,25 Juta per Gram
Fattouh mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bagian dari kebijakan sistematis Israel yang terus melakukan pembunuhan dan penghancuran terhadap rakyat Palestina.
Ia menegaskan bahwa insiden ini bukan peristiwa terpisah, melainkan rangkaian dari pola kekerasan yang sudah berlangsung lama, sementara dunia internasional gagal menuntut pertanggungjawaban pelakunya.
“Kejahatan ini bukanlah tindakan yang terisolasi, melainkan bagian dari pola pembunuhan dan penghancuran yang berkelanjutan di tengah ketidakpedulian internasional dalam meminta pertanggungjawaban para pelaku,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Fattouh juga menyerukan kepada negara-negara besar dan pemerintah Amerika Serikat agar segera memastikan gencatan senjata tetap dijaga serta memberikan bantuan kemanusiaan berupa makanan, tempat tinggal, dan layanan medis bagi warga Palestina yang terdampak.
Ia menekankan pentingnya solidaritas global untuk menegakkan prinsip keadilan dan hak asasi manusia di Gaza.
Lebih lanjut, Fattouh menyebut alasan Israel yang menuduh kendaraan tersebut melintasi “garis kuning” tidak dapat diterima. Menurutnya, klaim tersebut merupakan bentuk pembenaran atas tindakan yang jelas melanggar konvensi internasional yang melarang serangan terhadap warga sipil.
Sementara itu, perjanjian gencatan senjata antara Hamas dan Israel yang dimediasi oleh pihak regional dan internasional mulai diberlakukan pada 10 Oktober 2025. Kesepakatan tersebut mencakup penarikan sebagian pasukan Israel dari wilayah Gaza ke posisi baru di sekitar area “garis kuning”.
Baca Juga:Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bupati Bandung Siapkan Lahan 4 Hektare untuk GP AnsorMiliastra Wonderland Hadir di Genshin Impact 6.1 Luna II! Fitur UGC Baru
Sejak eskalasi konflik yang dimulai pada Oktober 2023, laporan dari otoritas Palestina mencatat bahwa lebih dari 68 ribu warga Palestina telah tewas di Jalur Gaza, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak.
