Harga Emas Antam Logam Mulia Naik Lagi Jadi Rp2.485.000 per Gram pada 17 Oktober 2025

Harga Emas Antam Logam Mulia Naik Lagi Jadi Rp2.485.000 per Gram pada 17 Oktober 2025
Harga Emas Antam Logam Mulia Naik Lagi Jadi Rp2.485.000 per Gram pada 17 Oktober 2025
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Hari ini harga emas Antam Logam Mulia pada Jumat, 17 Oktober 2025 terus mengalami kenaikan sejak 11 Oktober 2025.

Tercatat harga emas Antam hari ini meroket sebesar Rp78.000, dengan harga jual di angka Rp2.485.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.407.000 per gram.

Kenaikan tersebut diikuti dengan harga jual kembali atau buyback di angka Rp2.334.000 per gram.

Baca Juga:Cyberheroes 2025: Cara Telkom Perkuat Literasi dan Perlindungan Digital di Kalangan PelajarDJP, DJPK, dan Pemda Perkuat Sinergi Perpajakan untuk Tingkatkan Penerimaan Negara dan Daerah

Seperti yang diketahui, kuantitas emas Antam dijual mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Bagi Anda yang ingin menjual emas Antam di Butik Antam, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No.34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipoting langsung dari total nilai buyback.

Berikut ini rincian harga emas batangan, sebagaimana mengutip dari laman Logam Mulia Antam:

Daftar Harga Emas Antam Hari ini

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.292.500.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.485.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.910.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.340.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp12.200.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp24.345.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp60.737.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp121.395.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp242.712.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp606.515.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.212.820.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.425.600.000.

Potongan pajak harga belie mas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembalian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

0 Komentar