PT Jaswita Caplok Aset Lahan Pemprov, Perjanjian Sewa di Jalan Pahlawan Salahi Aturan!

Proyek pengengembangan Pasar Kreatif Jawa Barat ( PKJB ) yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Jasa Pariwisat
Proyek pengengembangan Pasar Kreatif Jawa Barat ( PKJB ) yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Jasa Pariwisata  atau PT Jaswita di Jalan Pahlawan menyalahi aturan.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Proyek pengengembangan Pasar Kreatif Jawa Barat ( PKJB ) yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Jasa Pariwisata atau PT Jaswita di Jalan Pahlawan menyalahi aturan.

Proyek pembuatan Sport Center itu, secara diam-diam ternyata mengambil lahan aset milik pemprov Jabar tanpa adanya persetujuan dan diduga kuat ada pelanggaran aturan.

Lahan tersebut diperuntukan untuk pembangungan spot center. Diantaranya untuk mendirikan Lapangan Futsal, Arena berkuda, hingga saran tempat fitnes.

Baca Juga:Proyek Gedung Pencak Silat Tahap II Dinas Perkim Jabar Senilai Rp 16,9 Miliar Diduga Ada Penyimpangan!Galaxy Buds3 FE dan Galaxy Buds Core Tawarkan Kualitas Audio dengan Fitur Canggih

Pembangunan dilakukan sejak 2024 lalu. Sampai sekarang progresnya hampir sudah selesai dan rencananya operasi akan diserahkan dan dikelola oleh ke pihak ke-3.

Akan tetapi, kerja sama tersebut diduga salahi aturan. Khususnya dalam sewa menyewa. Sehingga proses pembangunan harus dihentikan sementara.

Ketika dikonfirmasi Kepala Disperindag Jabar Nining Yuliastiani mengatakan, lahan yang ada di Jalan Pahlawan Kota Bandung iawalnya itu milik Disperindag Jawa Barat.

‘’Aset itu kemudian dikelola PT Jaswita Jabar yang juga kemudian dikolaborasikan dengan pihak ketiga,’’ kata Nining.

Nining mengaku, bahwa untuk urusan administrasi sewa menyewa, awalnya jadi kewenangan Disperindag.

Namun sejak 2024 ada pengalihan menjadi kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda). yang punya tanggung jawab atas pengelolaan barang milik Pemprov Jabar.

Atas pelanggaran ini, Nining mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Jabar agar progres pembangunan dihentikan.

Baca Juga:Tiga Produk Unggulan DFSK Hadir di GIIAS BandungPabrik Bolu Coy Kembali Disidak DLH, Tapi Masih Buang Limbah, Ada Apa?

“Jadi sekarang segala hal yang terjadi dengan PKJB ditangani BPKAD sebagai pengelola aset, ” cetusnya

Nining mengatakan, duduk perka penutup sementara itu berkaitan dengan luasan lahan sewa. Salah satunya untuk area berkuda yang belum masuk ke dalam perjanjian sewa.

‘’Makanya kami minta dihentikan dulu. Sembari memperbaiki kontrak sewa menyewanya, ” cetusnya.

Tanggapan Pihak PT Jaswita

Sementara itu, Manajemen The Park atau pihak pengelola PKJB Salman Hafizh tidak bisa menjelaskan terkait masalah ini secara detail.

Hanya saja dengan enteng Salman mengatakan bahwa persoalan sewa masih sedang proses.

‘’Hanya sedang berproses. Mohon doanya, ” ujar Salman ketika dikonfirmasi.

Sebagai informasi dalam kawasan PKJB itu juga sempat dibangun area playground komersil.

0 Komentar