PT Jaswita Caplok Aset Lahan Pemprov, Perjanjian Sewa di Jalan Pahlawan Salahi Aturan!

Proyek pengengembangan Pasar Kreatif Jawa Barat ( PKJB ) yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Jasa Pariwisat
Proyek pengengembangan Pasar Kreatif Jawa Barat ( PKJB ) yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Jasa Pariwisata  atau PT Jaswita di Jalan Pahlawan menyalahi aturan.
0 Komentar

Itu beroperasi pada November 2023 lalu. Namun sejak sekitar lebaran 2025 lalu, area itu tidak lagi komersil alias gratis.

“Ini kami gratiskan biar pengunjung lebih senang, ” ucapnya.

PT Jaswita memperoleh hak kelola atas aset pemprov berdasarkan Untuk Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 023/Kep.21-BPKAD/2023.

Aturan tersebut menjelaskan mengenai persetujuan pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa menyewa atas tanah dan bangunan milik pemerintah daerah.

Baca Juga:Proyek Gedung Pencak Silat Tahap II Dinas Perkim Jabar Senilai Rp 16,9 Miliar Diduga Ada Penyimpangan!Galaxy Buds3 FE dan Galaxy Buds Core Tawarkan Kualitas Audio dengan Fitur Canggih

Kemudian ada kesepakatan surat keputusan Nomor 008/PKS/JSW/II-2023 tentang perjanjian sewa menyewwa tanah dan bangunan yang sekarang berdiri pasar Kreatif di Jalan Pahlawan Kota Bandung itu.

PT Jaswita selama ini mengelola aset inbreng yang berasal dari Pemprov Jabar sebanyak 49 aset.

Aset tersebut tersebar di beberapa daerah seperti di Kota Bandung sampai pengandaran. (son/yan).

0 Komentar