Pasca Robohnya Ponpes Al-Khoziny, DPR RI: Ini Teguran Keras Bagi Negara

Pasca Robohnya Ponpes Al-Khoziny, DPR RI: Ini Teguran Keras Bagi Negara
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat ditemui wartawan. Foto Agi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyoroti insiden robohnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny yang menelan banyak korban jiwa.

Ia menyebut, peristiwa tersebut harus menjadi teguran keras bagi pemerintah agar lebih serius dalam memperhatikan keberadaan dan kondisi pesantren di Indonesia.

“Kalau kemarin terjadi musibah, ya kita bukan mengkomparasikan dengan berbagai musibah. Tapi ini teguran keras bagi kita semua, terutama para penyelenggara negara,” ujar Cucun di Soreang, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga:PPP Kabupaten Bogor Desak KPI Usut Tayangan yang Dinilai Melecehkan PesantrenAndri Gunawan Kecam Tayangan TV yang Diduga Lecehkan Pesantren dan Ulama: Ini Krisis Kebudayaan

Menurutnya, pesantren memiliki jasa besar dalam membantu negara mencerdaskan kehidupan bangsa, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Karena itu, negara harus memberikan rekognisi dan kehadiran nyata dalam mendukung lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

“Para tokoh masyarakat, kiai, ulama sudah hadir membantu negara melalui proses pendidikan sejak sebelum republik ini merdeka. Makanya dari awal kami menginisiasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren agar negara hadir dan memberikan pengakuan,” tegasnya.

Cucun menjelaskan, Undang-Undang Pesantren menjadi landasan hukum bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk menyalurkan bantuan melalui APBN maupun APBD.

Payung hukum ini, kata dia, memungkinkan pemerintah daerah ikut berperan tanpa harus terhalang oleh kewenangan Kementerian Agama.

“Sering kali muncul perdebatan bahwa pesantren ini di bawah Kemenag, sehingga Pemda tidak bisa masuk. Padahal dengan undang-undang ini, Pemda justru bisa hadir lewat perda-perda fasilitasi pesantren,” jelasnya.

Ia mencontohkan beberapa daerah yang sudah memiliki peraturan daerah terkait fasilitasi pesantren, termasuk Jawa Barat dan Kabupaten Bandung. Namun, menurutnya, implementasi di lapangan masih lemah.

“Sekarang tinggal bagaimana perda itu dijalankan. Sudah ada aturannya, tinggal pemerintah daerah melaksanakan. Jangan sampai baru bergerak setelah ada musibah,” kata legislator asal Fraksi PKB tersebut.

Baca Juga:Bandung Barat Jadi Tempat Berdirinya Pesantren Tahfiz Tunanetra Putri Pertama di IndonesiaCegah Tragedi Serupa di Sidoarjo, DPRD KBB Minta Pemda Dampingi Pesantren Urus PBG

Cucun juga menyinggung pentingnya tanggung jawab negara dalam memastikan keamanan dan kelayakan infrastruktur pesantren, agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Kalau misalnya kejadian seperti di Al-Khoziny karena faktor bangunan yang tidak layak, ini berarti kita lalai. Negara harus hadir memastikan hal-hal teknis seperti itu,” ujarnya.

0 Komentar