Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2026 Dibuka, Simak Informasinya

Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2026 Dibuka, Simak Informasinya
Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2026 Dibuka, Simak Informasinya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah resmi membuka lowongan kerja untuk posisi Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031.

Rekrutmen terbuka ini diumumkan melalui akun resmi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Instagram @djsn_ri, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Proses seleksi ini diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 104/P dan 105/P Tahun 2025.

Baca Juga:Tragis! Siswa SMP Tewas Diduga Akibat Bullying di Sekolah, Polisi Turun TanganKode Redeem Mobile Legends Terbaru Oktober 2025, Klaim Skin Starlight Flame Lotus Yve Gratis Sebelum Habis

Jadwal dan Cara Pendaftaran

Pendaftaran lowongan kerja BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031 dibuka selama tiga hari, mulai 14 hingga 16 Oktober 2025.

Masyarakat umum yang memiliki integritas tinggi, kompetensi profesional, dan komitmen terhadap pelayanan publik dipersilakan mendaftar secara online melalui situs resmi (https://seleksidewasdireksibpjs.djsn.go.id).

Peserta wajib mengisi formulir aplikasi yang telah disediakan dan memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah dengan benar.

Persyaratan Umum Calon Dewas dan Direksi BPJS

Agar bisa lolos tahap administrasi, pelamar wajib memenuhi sejumlah syarat dasar berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki integritas, kepribadian baik, dan tidak tercela
  • Mempunyai kualifikasi serta kompetensi yang relevan dalam pengelolaan program jaminan sosial
  • Berusia antara 40 hingga 60 tahun pada tanggal 23 Oktober 2025
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau pengurusnya
  • Tidak sedang berstatus tersangka maupun terdakwa
  • Tidak pernah dihukum penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan hukum tetap
  • Tidak pernah menjabat di lembaga yang dinyatakan pailit karena kesalahan pribadi
  • Bersedia tidak merangkap jabatan di instansi pemerintahan maupun badan hukum lain selama masa tugas

Persyaratan Khusus untuk Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas)

  • Minimal pendidikan S1 (Sarjana)
  • Memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang manajemen atau pengawasan minimal 5 tahun
  • Calon Dewas dari unsur:
  1. Pemerintah diusulkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau Kementerian Keuangan
  2. Pekerja diusulkan melalui organisasi pekerja tingkat nasional via Kementerian Ketenagakerjaan
  3. Pemberi kerja diusulkan oleh organisasi pemberi kerja tingkat nasional
  4. Tokoh masyarakat dapat mendaftar langsung atau melalui organisasi masyarakat kepada Panitia Seleksi.
0 Komentar