Benarkah Program BSU Rp600.000 Cair Lagi di Oktober 2025? Ini Jawaban Kemenaker

ILUSTRASI dana program BSU yang diisukan bakal cair lagi Oktober 2025 ini.
ILUSTRASI dana program BSU yang diisukan bakal cair lagi Oktober 2025 ini.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Heboh pencairan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang bisa dicairkan pada Oktober 2025, ramai jadi pembahasan netizen di sejumlah media sosial.

Banyak yang berharap program bantuan khusus untuk pekerja ini bisa berlanjut lagi dan cair dalam waktu dekat, mengingat saat ini masih banyak pekerja yang tidak mendapatkan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kota/Kabupten (UMK) bahkan Upah Minimum Regional (UMR), karenanya bantuan BSU meski hanya senilai Rp600.000 ini dinilai sangat membantu perekonomian para pekerja.

Hal ini sudah sesuai dengan tujuan awal diselenggarakannya program BSU, yang merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh yang terdampak situasi ekonomi nasional.

Baca Juga:Cara Cairkan Saldo Gratis Rp50K dari Aplikasi DANA Cara Hilangkan Kontaminasi Radioaktif Dalam Udang Agar Aman Dikonsumsi

Program ini ditujukan bagi pekerja yang memenuhi syarat tertentu, seperti terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah di bawah batas yang telah ditetapkan pemerintah.

Sayangnya, harapan dari para pekerja ini ternyata belum bisa terwujud, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Kepala Biro Humasnya, Sunardi Manampiar Sinaga menegaskan, penyaluran BSU 2025 hanya berlangsung hingga bulan Agustus 2025.

“Menginfokan terkait program BSU bahwa program BSU hingga saat ini sementara hanya disalurkan sampai dengan Agustus 2025,” ujarnya kepada wartawan.

Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan adanya perpanjangan atau penyaluran kembali BSU untuk sisa tahun 2025.

Menurutnya, keputusan mengenai lanjutan program tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat dan akan diumumkan jika sudah ada kebijakan resmi.

“Kita belum tahu informasi kebijakan berikutnya. Pemerintah pasti akan menyampaikan jika ada kebijakan BSU lanjutan,” jelas Sunardi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah hanya menyalurkan BSU sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juni–Juli 2025. Penyaluran tersebut dilakukan sekaligus, sehingga setiap penerima mendapatkan Rp 600.000. Adapun setelah Juli, BPJS Ketenagakerjaan memastikan tidak ada penyaluran BSU lanjutan untuk tahun 2025. Sebagai mitra penyedia data sejak akhir Juli lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan seluruh data peserta yang eligible mendapatkan BSU sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Kehabisan Darah, Wanita Ditemukan Tewas Bersama Bayinya di Mushola Terminal KalideresPendaftaran Magang Nasional Diperpanjang Hingga 15 Oktober 2025,  Cek Cara Daftar dan Syaratnya

“Dengan demikian dapat dipastikan bahwa informasi yang beredar di sosial media tersebut adalah tidak benar,” ucapnya.

0 Komentar