JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), setelah wilayah Bogor Raya ditetapkan sebagai salah satu dari 10 daerah prioritas oleh pemerintah pusat.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan bahwa pihaknya siap memenuhi seluruh persyaratan teknis agar proyek PSEL tersebut dapat segera berjalan.
“Pemkot berupaya untuk menyelesaikan dan memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Insyaallah, Bogor Raya, kota dan kabupaten, secara teknis dapat memenuhi kuota sampah harian yang diperlukan untuk bisa menjalankan PSEL ini,” kata Dedie dikuip Kamis (9/10/2025).
Baca Juga:ASN Malas di Bogor Tak Akan Dipublikasikan, Pemkot Lebih Utamakan PembinaanDana Transfer Dipangkas Rp340 Miliar, Pemkot Bogor Bergerak Lewat Apeksi
Dedie pun menyatakan optimisme di wilayahnya untuk merealisasikan proyek PSEL dengan baik. Ia juga menyampaikan bahwa olaborasi antara pemerintah kota dan kabupaten diperlukan agar sistem pengumpulan dan distribusi sampah dapat memenuhi kebutuhan fasilitas pengolahan energi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebelumnya mengatakan dalam pernyataan resminya bahwa proyek PSEL menjadi bagian dari strategi nasional dalam pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan.
“Penetapan 10 wilayah sebagai pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan bagian dari strategi nasional pengelolaan sampah,” ujarnya.
Zulkifli menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan penerbitan Perpres terkait penanganan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan untuk mempercepat pelaksanaan proyek di wilayah prioritas.
Adapun pogram strategis nasional ini bertujuan mengatasi persoalan sampah perkotaan sekaligus menghasilkan energi terbarukan.
Penetapan wilayah dilakukan melalui penilaian dan verifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dengan tiga syarat utama yang harus dipenuhi, yakni memiliki jumlah sampah harian minimal 1.000 ton, menyediakan lahan, serta menunjukkan komitmen daerah dalam pendanaan distribusi sampah.
Saat ini terdapat 10 wilayah prioritas PSEL yang telah ditetapkan, yaitu DKI Jakarta (4 titik), Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang, Semarang Raya, Medan, dan Jawa Barat (mencakup Bandung Raya dan Garut).
Baca Juga:Pemkot Bogor Siap Bangun Instalasi Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik Reduksi, Rerouting, dan Konversi Angkot Dikeluhkan, Pemkot Bogor Siapkan Dialog Lanjutan
Dengan ditetapkannya Bogor Raya sebagai salah satu wilayah prioritas, Pemkot Bogor berharap proyek PSEL dapat menjadi solusi berkelanjutan terhadap persoalan pengelolaan sampah serta memperkuat upaya daerah dalam mendukung transisi energi bersih.
