JABAR EKSPRES – Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam), harga logam mulia naik sebesar Rp7.000 per gram dibandingkan posisi sebelumnya.
Kini, harga emas Antam berada di angka Rp2.303.000 per gram, dari yang sebelumnya Rp2.296.000 per gram.
Baca Juga:Update 25 Kode Redeem FC Mobile 9 Oktober 2025: Klaim Hadiah Eksklusif Pemain OVR TinggiCara Mudah Cek Penerima BSU Rp600.000 Cair Bulan Oktober 2025 di Link Resmi ini
Kenaikan ini memperpanjang tren positif harga emas yang sudah berlangsung sejak awal Oktober 2025.
Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas juga mengalami kenaikan dan kini berada di level Rp2.151.000 per gram.
Kenaikan harga emas Antam ini tidak terlepas dari pengaruh harga emas dunia yang juga menguat akibat ketidakpastian ekonomi global.
Banyak investor beralih ke aset safe haven seperti emas, yang dianggap lebih stabil dibandingkan instrumen investasi lain di tengah fluktuasi pasar saham dan nilai tukar mata uang.
Selain itu, faktor domestik seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga turut memengaruhi harga emas di dalam negeri.
Ketika nilai rupiah melemah, harga emas cenderung naik karena biaya impor bahan baku meningkat.
Rincian Harga Emas Antam 9 Oktober 2025
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam per pecahan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia hari ini, Kamis, 9 Oktober 2025:
0,5 gram: Rp1.201.500
1 gram: Rp2.303.000
2 gram: Rp4.546.000
3 gram: Rp6.794.000
5 gram: Rp11.290.000
10 gram: Rp22.525.000
25 gram: Rp56.187.000
50 gram: Rp112.295.000
100 gram: Rp224.512.000
250 gram: Rp561.015.000
500 gram: Rp1.121.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.243.600.000
Baca Juga:Selamat! Nomor Kamu Dapat Saldo DANA Gratis 25k Hari ini, Klaim di SINI!Adicitra Ganesha ITB 2025, Turut Dimeriahkan Lebih dari 50 Maestro, Seniman dan Desainer Nasional
Harga tersebut sudah termasuk sertifikat resmi dari PT Antam Tbk dan bisa berbeda antar lokasi penjualan, tergantung pada biaya tambahan seperti ongkos cetak dan distribusi.
Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Antam
Bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas batangan Antam, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22):
-Pemegang NPWP: 0,45% dari total transaksi.
-Non-NPWP: 0,9% dari total transaksi.
-Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
-Pemegang NPWP: 1,5% dari nilai buyback.
-Non-NPWP: 3% dari nilai buyback.
