Pengamat Optimis Diskon Tarif Listrik Diterapkan Kambali, Ini Alasannya!

Pengamat Optimis Diskon Tarif Listrik Diterapkan Kambali, Ini Alasannya!
Ilustrasi pemberian diskon tarif listrik. (Dok. Freepik)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kebijakan pemberian potongan atau diskon tarif listrik sebesar 50 persen diklaim layak diterapkan kembali. Bahkan Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio meyakini itu akan diterapkan kembali di masa mendatang.

Menurutnya, kebijakan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dalam memberikan diskon tarif listrik 50 persen tersebut sudah tepat sasaran.

Kebijakan pemberian diskon tarif listrik yang sempat diberikan pemerintah pada awal 2025 itu, kata dia, menunjukkan bahwa Kementerian ESDM peduli terhadap beban masyarakat.

Baca Juga:Dorong Daya Beli Masyarakat, INDEF: Program Diskon Tarif Listrik 50 Persen Layak Diulang KembaliDana Transfer Pusat Mampet, Dedi Mulyadi Bakal Efisiensi Listrik hingga Tunda Pengangkatan CPNS di 2026

“Kebijakan tersebut sudah tepat sasaran. Kebijakan itu bukan hanya mengurangi beban finansial masyarakat, tetapi juga menjadi sinyal kuat pemerintah hadir saat ada tekanan ekonomi,” ujarnya dikutip Rabu (8/10/2025).

Adapun dalam penerapannya, Agus menyebut bahwa kebijakan tersebut dapat dilakukan dalam jangka pendek, tidak seperti bantuan sosial (bansos) yang diberikan secara berkelanjutan.

Hal itu juga, kata dia, tentunya dilakukan dengan tetap memperhatikan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta kondisi domestik dan global.

Pemberian diskon tarif listrik itu pun, menurutnya, tidak harus diberikan kepada seluruh masyarakat. Namun, diberikan kepada para pelanggan dengan daya di bawah 2200 VA.

“Dengan demikian, masyarakat mampu tidak perlu diberikan diskon karena terkait dengan subsidi dari anggaran negara,” cetusnya.

Pengamat kebijakan publik itu menilai pemberian diskon tarif listrik akan sangat membantu masyarakat, terlebih di kondisi ekonomi saat ini. Di mana harga barang menaglami kenaikan dan kebutuhan mengalami peningkatan, sedangkan pendapatan banyak yang mengalami penurunan.

Selain itu, ia meyakini bahwa kebijakan tersebut akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Baca Juga:Soal Diskon Tarif Listrik, Pemerintah Masih Lakukan Pengkajian Menkeu Sri Mulyani Beberkan Alasan Batalkan Diskon Tarif Listrik

“Melalui kebijakan tersebut, pemerintah diharapkan terus hadir sebagai pelindung dan pendukung utama masyarakat, terutama kelompok yang rentan terhadap gejolak ekonomi,” tuturnya.

Sebelumnya, merancang enam paket insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk rencana pemberian diskon tarif listrik bagi pelaku usaha tertentu.

Insentif tersebut diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA.

Skema ini diusulkan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mengacu pada pola pemberian diskon yang sebelumnya telah diterapkan pada awal tahun 2025, namun insentif tarif listrik tersebut akhirnya dicabut dari daftar.

0 Komentar