Usai Insiden Keracunan MBG, Dinkes Banjar Kebut Penerbitan SLHS

Usai Insiden Keracunan MBG, Dinkes Banjar Kebut Penerbitan SLHS
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar H Saifuddin AKS MKes saat diwawancara belum lama ini. (dok.Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pasca insiden dugaan keracunan makanan yang menimpa puluhan siswa, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar kini menggenjot proses sertifikasi bagi seluruh mitra penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil untuk memastikan standar keamanan dan higiene dalam pengelolaan makanan yang disajikan kepada peserta didik.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar, H Saifuddin menegaskan bahwa pihaknya sedang mempercepat pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) untuk semua Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi target utama yang harus segera dipenuhi oleh para mitra MBG.

“Untuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi masih dalam proses. Tahap pertama kita selesaikan IKL semua SPPG. Insya Allah minggu ini selesai. Tahap kedua minggu ini sudah dijadwalkan mulai pelatihan sekaligus pengambilan sampel,” ujar Saifuddin ketika dikonfirmasi oleh Jabar Ekspres, Senin (6/10/2025).

Baca Juga:Dinkes Banjar Pastikan Kondisi Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG Semakin Membaik41 Siswa SMPN 3 Banjar Masih Dirawat Intensif, Operasional Dapur Gizi Disetop Sementara

Sebagai bentuk komitmen dan langkah konkret, Dinkes Kota Banjar telah lebih dulu mengeluarkan surat himbauan resmi kepada seluruh mitra pelaksana MBG. Surat bernomor T/400.7.11.4/4120/DINKES/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Banjar pada 3 Oktober 2025 itu secara khusus mengatur kewajiban pengurusan SLHS.

Surat tersebut menekankan bahwa dasar dari himbauan ini adalah sejumlah regulasi, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berisiko Sektor Kesehatan.

Selain itu, juga merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/319/2024 tentang Dukungan Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Keamanan Pangan Olahan Siap Saji pada Program Makan Bergizi Gratis.

Dinkes juga menyoroti surat dari BGN Nomor 12/05/01/SB.12/09/2025 tanggal 25 September 2025 yang secara khusus meminta agar segera dilakukan pengurusan SLHS pada setiap SPPG. Dalam surat itu, program MBG dikategorikan sebagai usaha skala menengah Jasa Boga golongan B. Kategori ini merujuk pada jasa boga yang melayani kebutuhan masyarakat umum dengan kapasitas pelayanan di atas 750 porsi per hari berdasarkan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56290.

Oleh karena itu, Dinkes Banjar mendorong semua mitra MBG untuk segera mengurus SLHS yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). SLHS dinilai bukan sekadar administrasi, melainkan sebuah persyaratan wajib yang menjamin standar higiene dan sanitasi dalam pengelolaan jasa boga, sehingga langsung berkaitan dengan keamanan pangan bagi konsumen, dalam hal ini para siswa.

0 Komentar