Dua Pelaku Begal di Pancasan Bogor Berhasil Diamankan Polisi 

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, Polresta Bogor Kota, Senin (29/9/2025). Foto: Sekar And
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, Polresta Bogor Kota, Senin (29/9/2025). Foto: Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dua pelaku begal yang beraksi di kawasan Pancasan, Empang, Kota Bogor, pada 20 September 2025 berhasil diamankan pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, mengatakan korban berinisial MA (17) dan AHK (17) sedang melakukan perjalanan kemping di Gunung Gede dari Jakarta. Saat beristirahat di kawasan Pancasan karena tersesat sekitar pukul 03.00 WIB, korban dihampiri dua pelaku yang mengaku sebagai polisi.

“Korban dihampiri oleh kedua pelaku yang mengaku anggota kepolisian, mengatakan korban membawa narkoba lalu menodongkan senjata, memborgol, dan menggeledah barang-barang korban,” ujar Aji kepada wartawan dalam rilis di Polresta Bogor Kota, Senin (29/9/2025).

Baca Juga:Dukung Program 3 Juta Rumah, BSI Ikuti Akad Massal KPR Sejahtera FLPP Dihadiri Presiden PrabowoJETOUR Tambah Showroom di Bandung, Targetkan 30 Cabang Nasional Akhir Tahun Ini

Kedua pelaku pun berhasil membawa lari sepeda motor korban, uang tunai Rp700 ribu, helm, sepatu, tas, dan barang-barang lainnya. Sementara itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga dan kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, Resmob Polres Bogor Kota bersama Resmob Polda berhasil menangkap kedua pelaku pada Sabtu (27/9/2025) di wilayah Bogor Selatan.

“Kedua pelaku berhasil kami amankan di wilayah Bogor Selatan. Berdasarkan pemeriksaan kesehatan, kedua pelaku juga dinyatakan positif narkoba,” katanya.

Pihak kepolisian pun masih terus mendalami kasus ini karena dugaan pelaku bukan baru pertama kali beraksi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain senjata api rakitan jenis revolver dengan lima butir peluru, borgol, dua ponsel pelaku, sepeda motor korban yang diubah warnanya dari putih menjadi merah, serta barang-barang lain milik korban.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara.

Polresta Bogor Kota pun mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat beraktivitas pada malam hari atau di kawasan gelap.

Baca Juga:Diselenggarakan di Bandung, Farhan Ingin Hijabfluencer Promosikan Wisata dan Fesyen Muslim Lokal Mendunia PGN Saka Dorong Pemberdayaan Ekonomi Pesisir Gresik Dukung Koperasi Desa Merah Putih

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus behati-hati dan segera lapor kepada pihak kepolisian jika menemukan hal mencurigakan,” tuturnya.

0 Komentar