Ijazah Ditahan, Egit Diminta Bayar Rp42 Juta Setelah Mundur dari RSOP Ciamis

RSOP Ciamis Diduga Tahan Ijazah Egit Nurfajrin, Harus Bayar Sekitar Rp42 Juta
Egit Nurfajrin menunjukkan kontrak kerja dengan RSOP Ciamis, Jumat (26/9/2025). Ijazahnya masih ditahan pihak perusahaan dan harus ditebus Rpp42 juta karena penalti kontrak kerja. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Selembar ijazah yang seharusnya menjadi kunci masa depan, justru berubah menjadi beban berat bagi Egit Nurfajrin (26), warga Lembur Balong, Kota Banjar.

Ijazah asli milik lulusan SMK tersebut ditahan oleh tempatnya bekerja, yakni Rumah Sakit Khusus Orthopedi (RSOP) Ciamis, setelah ia memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Egit bergabung dengan RSOP Ciamis pada 20 Januari 2025 dengan kontrak kerja selama dua tahun. Namun, ia memilih mundur pada 20 September 2025 karena alasan beban kerja yang dinilainya sudah melampaui batas kesepakatan awal.

Baca Juga:Kuota 8 Persen Suporter Timnas Indonesia di Arab Saudi Tak IdealTerungkap! Alasan Mees Hilgers dan Marselino Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Ternyata…

“Saya resign dengan alasan beban kerja yang menumpuk dan sudah melebihi kapasitas beban kerja yang tertuang dalam kontrak,” ujar Egit kepada Jabar Ekspres, Jumat (26/9/2025).

Namun, keputusannya itu berujung pada tuntutan finansial yang memberatkan. Pihak rumah sakit menyatakan akan mengembalikan ijazahnya jika Egit melunasi denda administratif kurang lebih sebesar Rp42 juta.

Nilai fantastis tersebut, menurut Egit, dihitung berdasarkan klausul dalam perjanjian kerja yang menyebutkan bahwa karyawan yang mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir harus membayar sisa bulan kerja dikalikan dengan upah terakhir.

“Gaji saya Rp2,8 juta perbulan, sisa kerja dalam kontrak sekitar 15 bulan. Jadi saya diminta untuk membayar penalti Rp2,8 juta dikali 15 bulan, sekitar Rp42 juta. Uang sebesar itu darimana, saya saja kerja di rumah sakit itu sebagai digital marketing mencari uang. Sekarang harus bayar sebesar itu agar ijazah saya diberikan,” keluhnya penuh keputusasaan.

Upaya dialog yang dilakukan Egit dengan manajemen RSOP Ciamis maupun perusahaan pengelola tenaga kerja yang menaunginya tidak membuahkan hasil.

Alih-alih mendapatkan solusi yang adil, ia justru ditawari opsi lain yang tak kalah menyulitkan: bekerja tanpa digaji selama tiga bulan untuk menebus denda tersebut.

“Solusi yang ditawarkan pun harus bekerja tiga bulan tanpa digaji sangat tidak manusiawi. Saya berharap ada pihak yang mau membantu persoalan ini agar tidak menjadi beban berat bagi saya,” tutur Egit.

Baca Juga:Persib Siap Tempur Lawan Persita, Hodak Optimistis Tren Positif BerlanjutRealisasi FLPP di Jawa Tengah Mencapai 15.414 unit Rumah, Program 3 Juta Rumah Terus Digenjot

Lebih jauh Egit memaparkan alasan mendasar pengunduran dirinya. Selama enam bulan bekerja, ia kerap kewalahan menangani tugas-tugas yang seharusnya dikerjakan oleh sebuah tim.

0 Komentar