JABAR EKSPRES – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah menjadi salah satu terobosan besar di tahun 2025. Tidak hanya menjamin asupan makanan sehat untuk anak sekolah, program ini juga membuka peluang kerja baru bagi ribuan masyarakat, khususnya di sektor dapur.
Pertanyaan yang banyak muncul adalah: berapa sebenarnya gaji karyawan dapur MBG? Jangan kaget, ternyata nominalnya cukup menarik dan dibayarkan penuh tanpa potongan!
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa gaji karyawan dapur MBG ditetapkan sekitar Rp2 juta per bulan. Uniknya, gaji ini diberikan penuh alias tanpa potongan sedikit pun.
Baca Juga:30 Link Twibbon Hari Tani Nasional 2025 Gratis, Siap PakaiCara Menghasilkan Saldo Dana Rp83 Ribu dari Internet Hari ini Langsung Masuk ke Dompet Digital
Hal ini karena seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung langsung oleh pemerintah. Jadi, para tenaga dapur tidak perlu khawatir gajinya berkurang.
“Kami tidak mengurangi gaji mereka. Justru pemerintah yang membayarkan preminya, sehingga seluruh pekerja MBG tetap terlindungi secara sosial,” kata Dadan di Jakarta, Senin, 21 April 2025.
Kehadiran program ini membawa angin segar bagi banyak ibu rumah tangga, terutama yang berusia 40–45 tahun dan sebelumnya tidak memiliki penghasilan tetap.
“Dengan adanya MBG, kini banyak ibu rumah tangga bisa membawa pulang gaji Rp2 juta setiap bulannya,” jelas Dadan saat penandatanganan MoU dengan Kementerian Ketenagakerjaan, 14 April 2025.
Selain menambah pemasukan keluarga, program ini juga diharapkan dapat menggerakkan roda ekonomi lokal dengan membuka lapangan kerja baru di berbagai daerah.
Walau saat ini tenaga dapur MBG sudah bekerja aktif, status mereka ke depan akan diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini sudah masuk dalam APBN 2025, meski proses pengangkatan resmi baru bisa dimulai paling cepat pada April 2025. Artinya, sebelum berstatus ASN kontrak, mereka tetap menerima gaji Rp2 juta penuh dari pemerintah.
Baca Juga:Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Kalender 2026Simulasi Angsuran KUR BRI 2025 Terbaru: Pinjam Rp500 Juta, Bayar Cicilan Mulai Rp361 Ribuan
Sebagai perbandingan, gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan 17 golongan berdasarkan masa kerja.
Rentang gaji PPPK mulai dari Rp1,9 juta untuk golongan I masa kerja awal hingga Rp7,3 juta untuk golongan XVII dengan masa kerja maksimal. Artinya, jika tenaga dapur MBG resmi diangkat sebagai PPPK, gaji mereka berpotensi meningkat sesuai golongan dan masa kerja.
