JABAR EKSPRES – Informasi pendaftaran CPNS menjadi salah satu yang paling dicari di Internet bulan September ini, pasalnya, tahun lalu pendaftaran CPNS sudah mulai dibuka sejak bulan Agustus dan berakhir di bulan September, sehingga banyak yang takut ketinggalan informasi jika sampai kehilangan kesempatan untuk mengikuti seleksinya.
Jabar Ekspres mencoba membantu mencari informasi yang dibutuhkan terkait pendaftaran CPNS tahun 2025, dengan mengakses laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sayangnya di website tersebut belum ada informasi kapan pendafatran CPNS tahun 2025 akan dimulai.
Baca Juga:Kesempatan Emas, Raih Beasiswa Rp10 Juta dari BSI September ini, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya di SiniTelkom Perkenalkan Platform Digital Perkuat KDMP
Meski begitu BKN sudah memberikan himbauan pada masyarakat melalui laman resmi SSCASN agar mulai menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan sambil menunggu pengumuman resmi.
Hal ini seperti memberikan kode atau pertanda pada masyarakat bahwa pengumuman tentang pendafatran CPNS akan segera dibuka. Karenanya pastikan selalu mengecek situs resmi BKN di https://www.bkn.go.id/ dan laman KemenPAN-RB di https://menpan.go.id. untuk mengetahui informasi terbarunya.
Syarat Pendaftaran CPNS 2025
Sebagai persiapan untuk melakukan pendaftaran CPNS 2025, tidak ada salahnya jika mulai dari sekarang mulai menyiapkan diri dengan memahami persyaratannya.
Syarat atau ketentuan mengikuti seleksi pendaftaran CPNS merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Beberapa syarat umum CPNS antara lain:
1. Usia pelamar saat mendaftar harus paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun;2. Tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akibat tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih;3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau pegawai swasta;4. Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI, atau anggota POLRI;5. Bukan anggota maupun pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam politik praktis;6. Pelamar wajib memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dilamar;7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;8. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi pemerintah;9. Memenuhi persyaratan tambahan lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan jabatan.
