Genjot Pendapatan, Serapan PAD di Daerah Masih Seret

Genjot Pendapatan, Serapan PAD di Daerah Masih Seret
Sejumlah kendaraan melintas di jembatan layang (flyover) Jalan Jakarta-Ibrahim Adjie di Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

“Sektor penyumbang PAD terbesar adalah Pajak Daerah yang dari keseluruhan PAD berkontribusi sebesar 72,83 persen” jelasnya.

Penggenjotan PAD tetap dilakukan semaksimal mungkin oleh pihak Bappenda. Pihaknya juga telah menyiapkan strategi untuk meningkatkan PAD bahkan diharapkan melebihi target.

Kata Adi, perlu pemantapan regulasi dan pedoman pelaksanaan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lalu, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pemberian fasilitas pendidikan dan pelatihan.

Baca Juga:OCA dari Telkom Dorong Transformasi Digital Ramah Lingkungan dalam Pengelolaan Pajak DaerahAda Pembebasan Pajak Pokok Kendaraan Mutasi dari Luar Daerah Jabar, Catat Tanggalnya!

Pemberian fasilitas tersebut, yakni pendidikan dan pelatihan merupakan syarat kompetensi dan kualifikasi untuk menjadi juru sita pajak, penilai pajak, dan pemeriksa pajak.

Selain itu, peningkatan kualitas basis data dengan melakukan pemutakhiran berkala dan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan Nomor Induk Keluarga (NIK) untuk perorangan dan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk badan usaha. Kemudian, terdapat strategi lainnya yakni pengintegrasian data dengan perizinan.

Ia menuturkan, dalam pengelolaan PAD juga terdapat sebuah inovasi di Bappenda Kabupaten Bogor yaitu, perluasan kanal pembayaran Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah melalui Bank Pemerintah, Bank Swasta, hingga e-commerce.

“Bank BRI, Bank BJB, Masago, Alfamart, Indomart, Alfamidi, tokopedia, bukalapak, Ovo, traveloka, Link aja, Blibli, Qris dan Virtual Account,” ungkap Adi.

Selain itu, pihaknya juga dapat memberikan pelayanan pajak secara online hingga membuat sistem integrasi perpajakan dengan perizinan yang memuat data spasial.

Adapun, pemasangan alat monitoring transaksi terhadap wajib pajak PBJT jasa perhotelan, makanan atau minuman, dan parkir.

“Pemberian Relaksasi Pajak Daerah dalam rangka meringankan beban Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Cimahi Menyesuaikan Kemampuan Keuangan

Baca Juga:Bupati Bandung Bahas Strategi Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah Bersama BapendaRealisasi Pendapatan Daerah 2024 Capai 100,07 Persen, Bapenda Petakan Pajak Alat Berat dan Opsen MBLB untuk 2025

Pemerintah Kota Cimahi menetapkan isu strategis dan permasalahan daerah sebagai dasar dalam merumuskan prioritas pembangunan tahun 2026.

Langkah ini dipandang mendesak untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Dalam plafon Anggaran Sementara pada dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, kami memperhatikan kemampuan fiskal daerah serta prioritas pembangunan. Rumusannya didapat dari permasalahan dan isu nyata di lapangan,” ujar Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Minggu (15/9/2025).

0 Komentar