– Mendesak pelaksanaan reforma agraria sesuai UU Pokok Agraria No. 5/1960 dan Perpres No. 62/2023.
– Menolak segala bentuk kerjasama dengan PTPN maupun TNI di lahan petani.
– Menegaskan prinsip “tanah negara untuk rakyat.”
Menurut Imam Abdurahman, salah satu tokoh Aliansi Petani Pangalengan, keresahan ini membuat para petani tidak punya pilihan selain memperjuangkan hak mereka secara terbuka. “Kami akan melakukan aksi unjuk rasa ke DPR-RI pada 24 September 2025 untuk mengadukan nasib para petani,” ujarnya.
Baca Juga:One Ride 2025: Lebarannya Bikers Royald Enfield di BandungGo Green, BPJS Ketenagakerjaan Bojongsoang Hadirkan Aksi Volunteering Karyawan
Para petani menegaskan siap melaksanakan program agroforestry secara mandiri, mulai dari pengadaan bibit, penanaman, hingga pemeliharaan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri.
Konflik ini menjadi gambaran nyata betapa isu agraria masih menjadi persoalan laten di Indonesia. Petani Pangalengan kini menegaskan sikap: mempertahankan lahan yang sudah mereka kelola puluhan tahun, sekaligus menuntut negara hadir melaksanakan reforma agraria sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3. (bbs)
