BANDUNG – Sejak akhir 2024, para petani di Pangalengan, Kabupaten Bandung, menghadapi persoalan serius terkait pengelolaan lahan yang selama ini mereka garap. Program kerjasama antara TNI dan PTPN dengan dalih ketahanan pangan justru menimbulkan keresahan hingga melahirkan gerakan perlawanan petani.
Kronologi bermula pada 14 November 2024, saat petani diundang TNI dan PTPN untuk membahas rencana penanaman kentang. Skema yang ditawarkan adalah bagi hasil: 70% untuk petani, 30% untuk TNI.
Dua minggu kemudian, 26 November 2024, petani kembali diundang untuk mendengar program penanaman alpukat di lahan yang telah mereka kelola lebih dari 20 tahun.
Baca Juga:One Ride 2025: Lebarannya Bikers Royald Enfield di BandungGo Green, BPJS Ketenagakerjaan Bojongsoang Hadirkan Aksi Volunteering Karyawan
Pihak TNI menjanjikan HGU (Hak Guna Usaha) akan dibayar hingga 30 tahun ke depan, sehingga petani mendapat jaminan keberlangsungan pengelolaan lahan.
Pada 17 Desember 2024, dilakukan penanaman alpukat secara seremonial dengan luas 5 hektar. Namun, penanaman berikutnya dilakukan tanpa sepengetahuan petani dan menggunakan bibit berbeda dari yang ditampilkan saat seremoni. Akibatnya, banyak tanaman mati. Saat petani melaporkan hal itu kepada aparat, jawaban yang diterima justru dianggap mengabaikan masalah.
Ketegangan meningkat pada Maret 2025, ketika TNI mengambil lahan 2,5 hektar untuk penanaman kentang oleh pihak lain tanpa melibatkan petani pemilik garapan. Janji untuk mengembalikan lahan setelah sekali panen pun tidak pernah direalisasikan.
Situasi makin pelik ketika pada 26 Juni 2025, dalam pertemuan evaluasi, TNI menyimpulkan kematian tanaman alpukat disebabkan kelalaian petani. Bahkan, petani diminta mengganti Rp300 ribu per pohon alpukat yang mati. Bila tidak, lahan akan diambil alih. Lebih jauh, TNI menyatakan bahwa hasil panen alpukat sepenuhnya menjadi milik TNI dan investor, sementara beban perawatan ditanggung petani.
Langkah demi langkah, TNI mulai mengambil alih lahan lain untuk ditanami sayuran dan dialihkan kepada pihak ketiga. Kondisi ini menimbulkan keresahan sosial dan memicu potensi konflik terbuka.
Puncaknya terjadi pada 15 September 2025, ketika para petani berkumpul dan mendeklarasikan Aliansi Petani Pangalengan Bersatu. Dalam pertemuan itu lahir sejumlah tuntutan, antara lain:
– Menolak pengambilalihan lahan oleh TNI.
– Menolak aturan sepihak yang membatasi petani.
– Menolak program penanaman alpukat atau tanaman lain di lahan garapan petani.
