JABAR EKSPRES – Aida Kusnawati, ibu dari AZ (8), salah satu korban kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bogor, mengungkapkan kesaksiannya terkait tindakan bejat dua pria lanjut usia yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Aida, peristiwa asusila tersebut terjadi di sebuah saung yang terletak di area kebun di Kecamatan Ciampea. Ia memperkirakan jumlah korban tidak hanya dua orang, melainkan lebih banyak.
“Dilakukannya di saung, di kebun. Korbannya ini bukan hanya satu dua saja, sudah banyak korbannya. Ada sekitar 10 anak, tapi yang berani speak up itu cuma dua orang, AZ dan AQ,” kata Aida di Polres Bogor, Minggu (21/9).
Baca Juga:Lewat “A Legacy of Love”, Sun Life Indonesia Gelar Bright Talk Spesial PGN Ajak Jurnalis Naik Taksi BBG dalam Roadshow AJP 2025 Teritori Jatimbalinus
Ia menjelaskan bahwa salah satu pelaku sering menghadang anak-anak saat mereka hendak pergi mengaji atau membeli makanan di warung. Bahkan, seorang anak penyandang disabilitas sempat ditarik ke kebun dan diraba bagian tubuhnya.
“Dia suka ngehadang anak-anak. Ada juga yang dikasih uang Rp5 ribu lalu dibagi dua untuk AZ dan AQ,” tambahnya.
Aida mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut pada 9 Agustus 2025, setelah anaknya menceritakan kejadian itu kepada tantenya. Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada 11 Agustus 2025.
Ia juga mengatakan bahwa anaknya, AZ, disebut telah menjadi korban sebanyak dua kali, sementara anak-anak lain diperkirakan lebih sering dilecehkan.
“Pengakuan AZ itu dua kali, kalo yang lainnya itu jadi setiap mau ngaji atau mau apa dia selalu ngejegatin si anak-anak. Harapan saya tentunya hukuman sesuai dengan perbuatannya. Sepenuhnya saya serahkan ke Polres Bogor,” ucapnya.
Sebagai informasi, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 junto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedua pelaku pun kini terancam hukuman berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
