JABAR EKSPRES – Kabar mengenai gaji pensiunan PNS naik 2025 kembali jadi perbincangan hangat di kalangan para purnabakti aparatur sipil negara.
Pasalnya, kenaikan gaji menjadi hal yang paling ditunggu setiap bulannya, apalagi setelah keputusan terakhir di awal 2024 lalu.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo pada Januari 2024 telah mengesahkan kenaikan gaji PNS aktif dan pensiunan hingga 12 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga:Viral Muncul Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Apa Maksudnya?Riding With Dad Vol.2: Ciptakan Core Memori Anak Lewat Motoran Bareng Ayah
Kini, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, banyak pensiunan berharap kenaikan tersebut bisa kembali berlanjut.
Respons Taspen Soal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025
Pertanyaan mengenai kepastian kenaikan gaji mencuat di media sosial. Salah satu warganet dengan akun @ar****** menuliskan keluhan pada 17 September 2025:
“Kapan ada kenaikan gaji buat pensiun min… kasian banyak hutang di bank, gaji tinggal seuprit. Hidup pensiun melarat min.”
Menanggapi hal itu, Taspen, sebagai lembaga penyalur gaji pensiunan PNS, memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya.
“Halo Sobat TASPEN, saat ini belum ada informasi resmi terkait kenaikan gaji. Terima kasih,” tulis pihak Taspen.
Dengan kata lain, hingga kini belum ada regulasi atau keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025.
Nominal Gaji Pensiunan PNS per Golongan
Meski kepastian kenaikan gaji masih menunggu keputusan pemerintah, Taspen tetap menyalurkan pembayaran rutin pensiunan.
Baca Juga:Tarif Transjakarta, MRT, dan LRT Rp1 Kembali Berlaku Hari ini! Begini Cara Nikmati PromonyaPLN Icon Plus SBU Regional Jawa Barat Gelar Mini MCU dan Pengecekan BMI untuk Pegawai
Per 1 Oktober 2025, nominal gaji yang diterima pensiunan PNS masih mengacu pada aturan terakhir, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Jadi, Kapan Gaji Pensiunan PNS Naik 2025?
Hingga pertengahan September 2025, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan di tahun berjalan.
