Sementara itu, di balik optimisme tersebut, bayang-bayang kasus korupsi tahap pertama masih belum berakhir. Kejari Ciamis hingga kini masih mengusut tuntas dugaan malpraktik dalam proyek revitalisasi tahap pertama yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp10,2 miliar dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
Kasi Pidsus Kejari Ciamis, Herris Priyadi, mengungkapkan adanya indikasi kuat praktik koruptif yang dilakukan oleh kontraktor PT Pratama Putra Berlian. Penyimpangan yang diduga terjadi meliputi penggunaan material di bawah standar yang telah ditetapkan hingga pengurangan volume pekerjaan secara signifikan.
Akibat dari penyimpangan tersebut, hasil pembangunan tahap pertama tidak dapat dimanfaatkan sama sekali. Berbagai fasilitas yang seharusnya dibangun, seperti kios para pedagang, gedung pengelola, hasil perbaikan tugu, hingga pendopo, terbengkalai dan tidak berfungsi. Proyek yang dimulai pada Juli 2023 dengan target selesai pada Desember 2023 itu justru meninggalkan masalah berkepanjangan. “Masih proses penyidikan, belum selesai,” ujar Herris Priyadi.
Baca Juga:Bantah Dipetieskan! Kejari Ciamis Klaim Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Situ Lengkong Panjalu Rampung Tahun IniKasus Revitalisasi Situ Lengkong Panjalu Ciamis Masuk Tahap Penyidikan
Dampaknya sangat terasa bagi masyarakat. Kawasan wisata religi Situ Lengkong Panjalu terpaksa ditutup untuk umum hampir selama satu tahun penuh. Kondisi ini memukul telak perekonomian warga sekitar. Pendapatan Asli Desa (PADes) yang biasanya menyumbang Rp3 hingga 4 miliar per tahun dari sektor retribusi wisata pun ikut lenyap. Tidak hanya itu, ribuan pelaku UMKM lokal juga harus kehilangan sumber penghasilan mereka akibat sepinya kunjungan wisatawan. (CEP)
