Rugikan Keuangan Negara Rp2,7 Miliar, Ini Peran Empat Tersangka Kasus Korupsi SMKN 1 Cijeungjing

Rugikan Keuangan Negara Rp2,7 Miliar, Ini Peran Empat Tersangka Kasus Korupsi SMKN 1 Cijeungjing
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis, Herris Priyadi dalam jumpa pers Rabu (17/9/2025). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak konsultan pengawas, yaitu S dan IS. S, sebagai penanggung jawab konsultan pengawas, diduga tidak mengirimkan ahli yang berijazah Strata 1 (S1) dan bersertifikat kompetensi seperti yang diamanatkan dalam kontrak. Alih-alih mengirim tenaga ahli, S justru mengirim IS ke lapangan. IS, yang notabene hanya lulusan SMK dan tidak memiliki sertifikasi maupun pengalaman dalam mengawasi proyek konstruksi, jelas tidak memenuhi syarat. “Kelalaian dalam pengawasan ini diperparah dengan tidak dilakukannya pemantauan progres pengerjaan sesuai dengan rencana yang telah dibuat,” kata Herris Priyadi.

Menanggapi pertanyaan mengenai kondisi tanah di lokasi bangunan yang labil dan berada di tebing, Herris Priyadi menegaskan bahwa faktor lokasi bukanlah penyebab utama kegagalan.

“Prinsipnya, di mana pun bangunan didirikan, selama menggunakan rekayasa tanah yang baik dan pengerjaannya sesuai perencanaan, pasti akan aman. Persoalan utamanya adalah kontraktor pelaksananya tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan pembangunan sesuai perencanaan awal dan tidak memiliki keahlian mitigasi yang memadai. Terjadi penyimpangan dan pergeseran dari desain awal, yang berujung pada hasil pembangunan yang gagal total,” paparnya. (CEP)

0 Komentar