JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengakomodir sebanyak 7.604 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini sejalan dengan program penghapusan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang dijalankan pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan, menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil penyaringan dari database pegawai non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga:Dukung Kebijakan Penarikan Rp200 Triliun, Gubernur BI: Memperkuat Injeksi LikuiditasSoal Program Pembangunan 3 Juta Rumah, PKP Pastikan Tidak Ada Penggusuran?
“Jumlah alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Kabupaten Bandung sejumlah 7.604 orang,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Awalnya, jumlah tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN dari Kabupaten Bandung mencapai 7.617 orang. Namun setelah proses verifikasi, angka tersebut berkurang menjadi 7.604 orang.
Meski sudah diakomodir, Tatang menegaskan hingga kini pemerintah daerah belum bisa menetapkan formasi PPPK paruh waktu.
Begitu pula dengan penggajiannya, yang belum dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Belum ada aturan secara keseluruhan dari pusat, itu belum. Jadi untuk penggajiannya disesuaikan dengan apa yang diterimanya sekarang,” katanya.
Dengan kondisi itu, gaji pegawai paruh waktu masih mengacu pada pola lama sesuai sumber pendanaan unit kerja masing-masing.
Misalnya, pegawai di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tetap digaji dari BLUD, sementara guru di bawah Dinas Pendidikan masih menerima gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca Juga:KUR Perumahan Diklaim Serap Jutaan Tenaga Kerja, Benarkah? Menkeu Sebut Himbara Kelimpungan Terima Rp200 Triliun, Rosan: Kapasitas Setiap Bank Berbeda!
“Ada yang penggajiannya dari BLUD, nah itu masih berlaku dari BLUD. Ada juga yang dari lingkungan Dinas Pendidikan, guru ya, itu dari BOS dulu sementara,” jelas Tatang.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada anggaran khusus dalam APBD Kabupaten Bandung untuk membiayai gaji PPPK paruh waktu.
Namun, pemerintah memastikan bahwa para pegawai tersebut tetap menerima penghasilan sesuai dengan yang selama ini diterima.
“Kepastiannya itu aja bahwa mereka diberi gaji sesuai dengan apa yang diterimanya sekarang. Pemerintah mengakomodir kepastian hukumnya, karena tenaga non-ASN itu sudah mendapatkan nomor induk dari BKN,” ucapnya.
Tatang menjelaskan, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu lahir karena tidak semua peserta seleksi PPPK bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
