Lindungi Industri Gula Nasional, Wamentan Dorong Pembatasan Impor Etanol 

Lindungi Industri Gula Nasional, Wamentan Dorong Pembatasan Impor Etanol 
Ilustrasi produksi gula nasional. (Dok. Pixabay)
0 Komentar

Ia juga menyebut sampai saat ini kebijakan impor etanol belum sampai ke Presiden Prabowo, karena masih dalam koordinasi antar kementerian, termasuk dengan Menko Pangan Zulkifli Hasan untuk mencari solusi terbaik secara bertahap.

Kementerian Pertanian tidak memberikan rekomendasi impor etanol, tetapi aspirasi petani dan industri gula yang mengalami penumpukan tetes terus disampaikan agar menjadi perhatian serius pemerintah.

Diketahui, sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pada Jumat (29/8) di Jakarta, mengatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang kebijakan dan Pengaturan Impor tidak berdampak ke produsen tetes tebu domestik.

Baca Juga:Naik 22 Persen, Komisi IV DPR Setujui Anggaran Kemenhut 2026 Sebesar Rp6,04 Triliun Menkeu Turunkan Suku Bunga Jadi 2 Persen, Dorong Pembiayaan Koperasi Merah Putih

Menurut Mendag, selama ini volume impor tetes tebu dalam kurun lima tahun terakhir terus menurun, serta dalam aturan baru itu tidak lagi memerlukan rekomendasi.

Dengan demikian, pemerintah telah melakukan deregulasi terkait kebijakan impor, dengan memberikan relaksasi terhadap 10 komoditas yakni kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan bakar lain, lalu ada sakarin, siklamat dan preparat bau-bauan mengandung alkohol, bahan kimia tertentu, Mutiara, food tray, alas kaki, serta sepeda roda dua dan roda tiga.

0 Komentar