Jaringan Peredaran Obat Keras Ilegal di Banjar Terungkap,  Satu Tersangka Diringkus

Satnarkoba Polres Banjar saat merilis kasus obat keras terlarang yang menyeret satu tersangka, Selasa (16/9/20
Satnarkoba Polres Banjar saat merilis kasus obat keras terlarang yang menyeret satu tersangka, Selasa (16/9/2025). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

AKP Asep Musa menegaskan bahwa peredaran obat-obatan semacam ini sangat berbahaya bagi masyarakat, terlebih lagi korbannya banyak dari kalangan remaja dan pelajar. “Obat-obatan ini memiliki efek yang sangat berisiko jika dikonsumsi tanpa pengawasan dan resep dokter. Penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ tubuh, hingga kematian,” tegasnya.

Tersangka RH diduga kuat telah melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dijuncto dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melalui Kasat Narkoba juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur membeli obat-obatan dari sumber yang tidak jelas. “Mari bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Laporkan segera kepada pihak berwajib jika ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras ilegal,” pungkas AKP Asep Musa. (CEP)

0 Komentar