Praktisi Hukum Sorot Tunjangan Perumahan DPRD Kota Cirebon, Patut Diaudit

Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Cecep Suhardiman. (dok pribadi)
Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Cecep Suhardiman. (dok pribadi)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Praktisi hukum sekaligus Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Cecep Suhardiman turut merespon terkait polemik tunjangan perumahan DPRD Kota Cirebon. Alokasi anggaran itu berlebihan dan patut diaudit.

Cecep menguraikan, besaran tunjangan perumahan yang mengalir ke wakil rakyat itu sangat tidak wajar untuk Kota Cirebon. “Mestinya disesuaikan dengan kondisi Kota Cirebon, ” tuturnya, Senin (15/9).

Cecep melanjutkan, tunjangan perumahan itu diberikan dalam kapasitas agar digunakan untuk sewa rumah. Karena tunjangan diberikan setiap bulan. Maka, harganya juga perlu selazim dengan harga sewa rumah di Kota Cirebon. “Nilai sampai di atas Rp 50 juta itu terlalu mahal, ” katanya.

Baca Juga:Cinta Maura Islami Kasih Jadi Sorotan di Azarine DBL Dance Competition 2025 West Java-EastAthari Dhiaurrahman, Roster Andalan Smansa Sekaligus Jaka Utama Kota Cirebon 2025

Menurut Cecep, perlu dilakukan audit mendalam terkait besaran tunjangan wakil rakyat itu. Audit yang dimaksud bukan hanya soal besaran tunjangan tapi juga proses penetapannya. Karena bisa jadi atau diduga ada mark-up.

“Dalam menetapkan harga itu kan ada appraisal. Nah kalau harganya terlalu tinggi atau tak lazim maka patut dicurigai, ” sambungnya.

Menurut Cecep, tunjangan perumahan DPRD Kota Cirebon periode 2009-2014 dulu hanya di kisaran Rp 10 juta. Memang tiap periode ada kenaikan. Tapi di periode sekarang menyentuh Rp 52 juta itu patut dicurigai.

Masih kata Cecep, besaran tunjangan itu memang memiliki payung hukum yakni Peraturan Wali Kota. Tapi regulasi itu juga disusun oleh pejabat itu sendiri. Artinya telah berproses atas dasarnya kesepakatan bersama. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak bisa dievaluasi.

“Itu kan dari usulan, lalu dirapatkan juga. Bisa juga telah ada pembicaraan dengan DPRD. Lalu dibuat Perwalnya, ” katanya.

Dalam prosesnya memang ada dasar appraisal. Namun jika melihat hasil akhirnya yang cukup fantastis maka patut ada pembanding. “Jadi jangan hanya berhenti di revisi perwalnya. Tetapi ini harus ada ya evaluasi kaitan dengan perwal ini dan kemudian juga dugaan pelanggaran hukumnya, ” tutupnya. (son)

0 Komentar