Kades Bojong Kulur Tanggapi Rencana Aksi Warga, Tegaskan Aspirasi Harus Disampaikan Tanpa Anarkis

Masyarakat Bojong Kulur yang memasang tulisan \"Desa ini dalam Pengawasan Warga\" di Kantor Desa Bojong Kulur
Masyarakat Bojong Kulur yang memasang tulisan \"Desa ini dalam Pengawasan Warga\" di Kantor Desa Bojong Kulur. Foto: Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepala Desa Bojong Kulur, Firman Riansyah, angkat bicara terkait rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar warganya pada Senin (15/9) mendatang.

Firman menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan musyawarah dengan sejumlah pihak terkait tuntutan warga, khususnya mengenai Komite Olahraga Desa (Kordes) dan amil desa.

“Alhamdulillah sudah ada hasil musyawarah bersama pak camat, kapolsek, dan danramil,” ujar Firman saat dihubungi, Sabtu (13/9/2025).

Baca Juga:Speling Jangkau 436 Desa, Dokter Spesialis Diminta TurunHari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia, Billy Martasandy Ajak Masyarakat Jadi Penjaga Harapan, Bukan Penghakim

Ia menuturkan, hasil musyawarah tersebut antara lain pengurus Kordes periode 2025–2030 yang terpilih pada 6 September 2025 menyatakan mengundurkan diri. Kepengurusan Kordes selanjutnya akan kembali diisi oleh pengurus lama, dengan penyesuaian struktur organisasi baru.

Selain itu, amil dusun tetap melaksanakan tugas seperti biasa dan telah diberikan surat tugas resmi dari kepala desa. Firman juga menegaskan, musyawarah desa ke depan akan selalu melibatkan tokoh masyarakat dari setiap dusun.

Terkait rencana unjuk rasa, Firman menilai penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara, namun harus dilakukan dengan cara yang tertib.

“Penyampaian aspirasi adalah hak warga negara. Asalkan disampaikan dengan baik dan benar, tidak anarkis, menghindari fitnah dan hoaks, serta tetap menjaga kepentingan umum,” tegasnya.

Sebelumnya, Koordinator lapangan aksi, Ahmad Fauzi, menyebutkan bahwa aksi Senin mendatang akan diikuti sekitar 200 orang.

Menurutnya, ada dua hal utama yang menjadi sorotan warga, yaitu pemberhentian amil desa secara sepihak dan pembentukan kepengurusan baru Kordes.

“Contoh kasus, amil desa diberhentikan sepihak tanpa musyawarah. Padahal desa itu harus mengedepankan musyawarah dan melibatkan banyak pihak,” jelas Fauzi.

Baca Juga:Tak Cukup Satu, Lamine Yamal Bermimpi Koleksi Banyak Ballon d’OrThom Haye Siap Tempur, Persib Targetkan Kemenangan di Laga Kontra Persebaya

Ia juga menegaskan bahwa kepengurusan Kordes seharusnya baru berakhir pada 2027, namun diberhentikan lebih cepat dan diganti pada 2025 tanpa konfirmasi yang jelas.

“Tuntutannya banyak, salah satunya soal Kordes yang masa periodenya 2027, tapi diberhentikan pada 2025 dan dibentuk kepengurusan baru tanpa koordinasi,” ujarnya.

Fauzi menambahkan, pihaknya telah memberikan pemberitahuan resmi kepada kepolisian mengenai aksi yang akan digelar di Kantor Desa Bojongkulur.

“Senin tetap jadi aksi kita, rencana dimulai pukul 13.00 WIB,” pungkasnya.

0 Komentar