Surat persetujuan itu, tentang kemitraan konservasi sebagai acuan penendatanganan kerjasama, antara KTH dan Kepala BBKSDA Jabar.
“Jika hal itu belum dan tidak akan dilakukan, saya khawatir akan terjadi tindakan yang tidak diinginkan dalam kawasan konservasi Taman Buru Masigit Kareumbi,” ucap Dedi.
“Selain itu kami juga mengecam Kepala Balai Besar Konservasi SDA Jabar,buntuk lebih serius dalam hal pengelolaan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan Taman Buru Masigit Kareumbi,” lanjutnya.
Baca Juga:City Gas Tour 2025 Sambangi 4 Kota di Sumatera, PGN Dorong Pemanfaatan Energi BersihKomitmen Nyata Terapkan GRC dalam Bisnis, PGN Raih TOP GRC Award 2025
Dedi juga meminta, agar segera audit dan tindak tegas oknum pegawai BBKSDA yang terlibat dalam aktivitas tata niaga pemanfaatan HHBK di Taman Buru Masigit Kareumbi.
Kemudian, pihaknya juga mengimbau dan mengajak seluruh Kelompok Tani Hutan di kawasan Taman Buru Masigit Kareumbi, untuk tergabung dalam satu naungan.
Tergabung dalam satu Paguyuban Tani yang sudah jelas arah dan tujuannya, untuk kepentingan bersama kaum tani bukan malah menjadi afiliasi pihak ketiga.
“Demikian pernyataan sikap kami atas situasi polemik di kawasan konservasi Taman Buru Masigit Kareumbi,” imbuhnya.
“Kami berharap untuk Kementerian Kehutanan agar segera mengeluarkan surat persetujuan, sebagai dasar hukum dari penendatanganan perjanjian kerjasama anatara KTH dengan Kepala Balai Besar Jabar,” pungkas Dedi. (Bas)
