“Itu jelas tegas melarang anggota dewan menjadi pelaku usaha yang sumber dananya dari APBN maupun APBD,” tegas Oyat. Ia mengingatkan, keterlibatan mereka akan menghilangkan fungsi kontrol dan pengawasan DPRD. “Apalagi dugaan ada anggota BK di DPRD terlibat, artinya tidak ada yang akan menegur, karena sama-sama terlibat,” jelasnya.
Oyat bahkan mengungkap temuan yang lebih dalam, yaitu adanya kolaborasi dalam satu yayasan antara oknum kepala desa (kades) dan anggota dewan. “Jadi jelas satu yayasan tertera nama oknum kades dan dewan itu ada dalam program MBG,” ungkapnya. Menurut Oyat, oknum kades diindikasikan memutarkan Dana Desa (DD) untuk program MBG, sementara oknum dewan yang satu yayasan bertindak sebagai supplier.
“Bahkan saya tahu ada salah satu oknum Kades di Ciamis mempunyai yayasan lebih dari 7 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (LSPPG) dalam Program MBG,” tutur Oyat.
Baca Juga:City Gas Tour 2025 Sambangi 4 Kota di Sumatera, PGN Dorong Pemanfaatan Energi BersihKomitmen Nyata Terapkan GRC dalam Bisnis, PGN Raih TOP GRC Award 2025
Hal ini, lanjutnya, sangat mengerikan karena yang seharusnya menjadi wasit justru ikut bermain. Program yang sejatinya diperuntukkan bagi UMKM justru dikuasai oleh orang-orang yang sudah memiliki jabatan dan akses keuangan.
Praktik ini bukan hanya soal moral, tetapi merupakan pelanggaran eksplisit. Kode Etik DPR Pasal 6 ayat (4) menegaskan larangan menggunakan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi. Pasal 6 ayat (1) dan (2) juga mewajibkan anggota untuk menyatakan konflik kepentingan, yang dalam kasus ini diduga tidak dilakukan.
Lebih jauh, aturan teknis program yang membolehkan yayasan menjadi mitra MBG justru menciptakan celah. Yayasan dengan modal finansial besar dan jaringan politik kuat, seperti yang diduga dimiliki oknum dewan, mampu mendirikan banyak titik dapur sekaligus. Akibatnya, terjadi ketidakadilan dimana koperasi petani, kelompok nelayan, dan UMKM kecil yang menjadi sasaran utama program justru tersisihkan karena kalah modal, akses, dan jaringan.
Oyat Nurhayat berharap penegak hukum segera turun tangan. “Ini jelas memalukan dan mencemarkan nama baik Kabupaten Ciamis. Saya kira ini rakus dan keterlaluan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya informasi bahwa program ini hanya bisa diikuti oleh kalangan partai tertentu, yang mengindikasikan praktik yang sudah terstruktur.
