Oknum Anggota DPRD Ciamis Diduga Terlibat Bisnis Dapur MBG

Siswa SD di Kabupaten Ciamis sedang menikmati makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Diduga ada oknu
Siswa SD di Kabupaten Ciamis sedang menikmati makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Diduga ada oknum-oknum dewan yang ikut berbisnis MBG. (Cecep Herdi/Jabar Ekapres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu dan menggerakkan ekonomi UMKM lokal, justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang seharusnya menjadi penjaga amanah.

Terungkapnya keterlibatan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis dalam program tersebut memantik kecaman dan kekhawatiran akan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan yang sistemik.

Keterlibatan para wakil rakyat ini terkuak dari pengakuan salah seorang anggota DPRD Ciamis yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:City Gas Tour 2025 Sambangi 4 Kota di Sumatera, PGN Dorong Pemanfaatan Energi BersihKomitmen Nyata Terapkan GRC dalam Bisnis, PGN Raih TOP GRC Award 2025

“Saya kaget juga ternyata banyak teman-teman oknum dewan yang ikut terlibat MBG,” paparnya, belum lama ini.

Sumber tersebut mengungkapkan, beberapa oknum dari berbagai partai politik terlihat ‘aji mumpung’ dengan ikut serta dalam program sosial ini, baik dengan cara bekerja sama maupun mendirikan dapur umum secara langsung.

“Saya kira kalau sudah jadi dewan tidak usah lah ikutan MBG, lebih baik serahkan kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, masih banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Ciamis yang lebih membutuhkan dan berkompeten di bidang pangan. Keterlibatan dewan, menurutnya, tidak pantas dan berpotensi melukai hati masyarakat.

Yang lebih memprihatinkan, keterlibatan tersebut diduga juga menjangkau anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD, lembaga yang seharusnya mengawasi perilaku etis para dewan.

“Saya jadi lucu jadinya kalau sama-sama terlibat di program MBG. Nanti kalau ada yang dilaporkan ke BK, yang memanggil justru juga terlibat,” ujarnya.

Ia berharap, pemberitaan ini dapat menjadi peringatan bagi rekan-rekannya untuk segera menarik diri dan menyerahkan program tersebut kepada yang benar-benar berhak.

Baca Juga:Biar Kulit Halus Lagi, Ini 7 Cara Sederhana Atasi Pori-Pori MembandelMerefleksikan Tema Haornas 2025 ‘Olahraga Satukan Kita’ ala DBL Indonesia

Kekhawatiran serupa disampaikan oleh mantan Anggota DPRD Ciamis, Oyat Nurhayat, yang juga merupakan tokoh masyarakat di Kecamatan Pamarican. “Saya jelas miris mendengar itu dan juga kecewa kenapa bisa ikut program MBG,” tuturnya.

Oyat menegaskan bahwa secara regulasi, tindakan oknum dewan tersebut telah melanggar sejumlah aturan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

0 Komentar