Terlibat Proses Pemeriksaan, Kepala Dinas di Banjar Harus Kembalikan Biaya Penyelenggaraan Diklat

Terlibat Proses Pemeriksaan, Kepala Dinas di Banjar Hrus Kembalikan Biaya Penyelenggaraan Diklat
Sekda Provinsi Jabar Herman Suryatman mengalungkan tanda peserta dalam Diklatpim II atau Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan IV Tahun 2025 yang berlangsung di Kampus BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi dari 14 April 2025 lalu. (dok/Humas BPSDM Jabar)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, Jawa Barat, berinisial NK, terlibat dalam proses pemeriksaan terkait pengelolaan iuran peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklatpim II). Peristiwa ini berakibat pada ketidaklulusannya dari program pelatihan. Selain akan menjalani proses sidang disiplin, NK juga harus mengembalikan biaya penyelenggaraan diklat sebesar Rp20 juta lebih yang telah ditanggung oleh pemerintah daerah.

NK dinyatakan tidak lulus dalam pelaksanaan Diklatpim II atau Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan IV Tahun 2025 yang berlangsung di Kampus BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi dari 14 April hingga 29 Agustus 2025. Dari 34 peserta dari berbagai instansi, Pemkot Banjar mengikutsertakan dua orang pejabat, salah satunya adalah NK.

Dalam kapasitasnya sebagai bendahara kelompok, dana iuran peserta sebesar Rp125 juta (Rp5 juta per peserta) yang dikumpulkan untuk kebutuhan operasional bersama, dilaporkan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini terungkap ketika dana tersebut akan digunakan untuk kepentingan kelompok.

Baca Juga:Kemenkeu Klaim Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Bank Mirip Skema Kopdes Merah Putih, Benarkah?Kemenko Pangan Optimis Swasembada Beras Tercapai di 2025, Ini Alasannya!

Akibat dari peristiwa ini, pihak penyelenggara menyatakan bahwa NK tidak dapat lulus dari diklat. Keputusan ini bukan berdasarkan kemampuan akademik, melainkan terkait dengan masalah pertanggungjawaban keuangan kelompok.

Biaya penyelenggaraan diklat untuk setiap peserta sepenuhnya ditanggung oleh Pemkot Banjar sebagai instansi pengirim, terpisah dari dana iuran peserta yang dipakai oleh NK.

Kepala BKPSDM Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar, menyampaikan bahwa biaya diklat yang telah dikeluarkan oleh daerah akan dikembalikan.

“Biayanya sekitar Rp20 jutaan lebih, rinciannya ada di Bidang. Hal mengenai pengembalian biaya diklat nanti akan disampaikan dalam sidang disiplin,” kata Asep Tatang Iskandar ketika dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (11/9/2025).

Pemkot Banjar telah membentuk tim sidang disiplin di tingkat kota untuk menangani langkah lebih lanjut terkait peristiwa ini. “Sidang disiplinnya minggu depan,” tegas Asep. Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari NK belum berhasil.

Pemprov Jawa Barat, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Suryatman, menekankan pentingnya penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Herman meminta Pemkot Banjar untuk menindaklanjuti peristiwa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

0 Komentar