Harga Emas Antam Melesat Lagi, Cek Nih! Sudah Rp2,095 Juta per Gram

Harga Emas Antam Melesat Lagi, Cek Nih! Sudah Rp2,095 Juta per Gram
Harga Emas Antam Melesat Lagi. Foto: Canva
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bikin heboh nih. Kamis (11/9), harga emas resmi naik lumayan tajam. Dari sebelumnya Rp2.074.000 per gram, sekarang melesat jadi Rp2.095.000 per gram. Artinya, ada kenaikan sekitar Rp21.000 per gram dalam sehari.

Kabar ini jelas jadi sorotan, apalagi buat kamu yang sering mantau pergerakan harga emas buat tabungan atau investasi. Soalnya, emas masih jadi instrumen favorit banyak orang karena dianggap aman banget sebagai pelindung nilai (safe haven).

Nggak cuma harga beli, harga jual kembali atau buyback juga ikut naik. Saat ini buyback ditetapkan di angka Rp1.942.000 per gram.

Baca Juga:Harga iPhone 16 Terjun Bebas Usai iPhone 17 Diluncurkan, Cek Daftarnya!5 Demonstrasi Terbesar yang Pernah Terjadi di Dunia

Jadi kalau kamu punya emas Antam dan mau jual balik ke Logam Mulia, itulah nilai yang bakal kamu terima (belum dipotong pajak, ya).

Nah, buat transaksi buyback ini ada aturan pajaknya. Mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, kalau kamu jual emas dengan nominal di atas Rp10 juta, bakal kena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarifnya beda-beda:

  • Kalau punya NPWP, pajaknya 1,5% dari total transaksi.
  • Kalau nggak punya NPWP, siap-siap kena 3%.

Pajaknya langsung dipotong dari nilai jual, jadi jangan kaget kalau uang yang kamu terima sedikit lebih kecil dari nilai kotor.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Biar lebih jelas, berikut harga emas batangan Antam per Kamis (11/9) berdasarkan pecahannya:

  • 0,5 gram: Rp1.097.500
  • 1 gram: Rp2.095.000
  • 2 gram: Rp4.130.000
  • 3 gram: Rp6.170.000
  • 5 gram: Rp10.250.000
  • 10 gram: Rp20.445.000
  • 25 gram: Rp50.987.000
  • 50 gram: Rp101.895.000
  • 100 gram: Rp203.712.000
  • 250 gram: Rp509.015.000
  • 500 gram: Rp1.017.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.035.600.000

Oh iya, bukan cuma jual emas aja yang kena pajak. Waktu beli emas batangan, juga ada potongan sesuai aturan PMK tadi. Pajaknya berupa PPh Pasal 22 dengan rincian:

  • Kalau kamu punya NPWP, kena 0,45%.
  • Kalau nggak punya NPWP, kena 0,9%.

Setiap transaksi pembelian juga bakal disertai bukti potong pajak resmi, jadi aman dan transparan.

0 Komentar