Cegah Sampah Besar Masuk Sungai, DLH Bandung: Laporkan, Kami yang Angkut

Cegah Sampah Besar Masuk Sungai, DLH Bandung: Laporkan, Kami yang Angkut
Pengendara melintas di samping tumpukan sampah di TPS Jalan Pungkur, Kota Bandung, Rabu (10/9). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat layanan kebersihan, termasuk dalam menangani sampah berukuran besar yang kerap menjadi persoalan tersendiri di lingkungan warga.

Kepala DLH Kota Bandung, Darto, menyampaikan bahwa masyarakat yang kesulitan membuang sampah besar seperti kasur, perabot bekas, hingga puing-puing ringan, dapat langsung menghubungi DLH untuk meminta bantuan pengangkutan tanpa dipungut biaya.

“Kalau ada warga yang kesulitan membuang sampah yang ukuran besar, ya itu tolong hubungi DLH Kota Bandung. Selagi itu wilayahnya Kota Bandung, kita bantu. Gratis, dong,” ujar Darto, Rabu (10/9).

Baca Juga:DPR Minta Mabes TNI Jelaskan Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi: Jangan Sampai Langgar Putusan MKDi Ujung Karier, Messi Masih Menimbang Piala Dunia Terakhir

Ia menegaskan bahwa DLH memiliki armada dan petugas khusus yang dapat dikerahkan untuk menangani jenis-jenis sampah insidental, seperti sisa renovasi rumah tangga, barang bekas, dan sampah pasca-kejadian tertentu, selama berada dalam kategori non-komersial dan masih dalam wilayah Kota Bandung.

Sebagai contoh konkret, Darto menyebut bahwa DLH hingga saat ini masih membantu menangani tumpukan sampah di Rumah Makan Sambara, yang terdampak kerusuhan beberapa waktu lalu.

“Seperti misalnya Rumah Makan Sambara. Itu kan akibat kerusuhan kemarin, dan sampai hari ini kami masih bantu angkut sampahnya. Sudah 11 rit, masing-masing 6 meter kubik yang kami angkut dari sana. Hari ini pun masih dilakukan, karena keramik lantainya pecah semua.” ungkapnya.

DLH tidak membatasi bantuan hanya pada rumah tangga biasa. Tempat usaha pun bisa mendapat bantuan pengangkutan, selama sifatnya insidental dan bukan rutin, serta bukan berasal dari kegiatan komersial aktif.

“Artinya, rumah makan itu pun kita bantu. Apalagi kalau masyarakat yang kesulitan buang sampah besar seperti kasur bekas. Karena kalau dibuang ke sungai, bisa bikin banjir. Kontak kami saja, nanti kami bantu tangani.” paparnya.

Darto juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya untuk layanan pengangkutan sampah insidental ini, selama tidak berasal dari sumber komersial rutin. DLH hanya membebankan biaya pada pengelolaan sampah yang dihasilkan secara terus-menerus oleh entitas usaha yang telah memiliki skema pengelolaan tersendiri.

0 Komentar