PKP Klaim KUR Perumahan Memihak UKM, Benarkah?

PKP Klaim KUR Perumahan Memihak UKM, Benarkah?
Ilustrasi Program Kredit Perumahan. (Dok. Freepik)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah mengklaim bahwa pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sangat menguntungkan bagi pengusaha mikro dan kecil (UKM).

Hal itu disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Meruarar Sirait dalam Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), di Jakarta, Minggu.

“KUR Perumahan adalah kebijakan yang berpihak kepada UMK dan baru ini ada KUR Perumahan sepanjang Indonesia berdiri,” ujarnya dikutip Senin (8/9/2025).

Baca Juga:Bangga! Carmen Hearts2Hearts Ajarkan Member Nyanyi Bahasa Indonesia di Iklan Shopee 9.9 Super Shopping DayPagu Anggaran Kementan 2026 Alami Kenaikan Fantastis, Capai Rp40 Triliun!

Untuk itu, Menteri yang akrab disapa Ara tersebut mendorong para pengusaha agar segera memanfaatkan KUR Perumahan tersebut.

Selain menguntungkan para pengusaha kecil dan mikro, Ara menyebut bahwa program ini dapat meningkatkan perekonomian nasional, hingga melahirkan pengusaha-pengusaha baru di Indonesia.

Kendati begitu, ia memperingatkan para pengusaha muda agar tetap menaati peraturan dan menjalankan amanat yang berlaku, dalam program KUR Perumahan tersebut.

Dengan demikian, kata dia, KUR Perumahan dapat berdampak langsung terhadap ekosistem perumahan nasional, derta mencegah adanya praktik kecurangan yang dapat merugikan, seperti korupsi.

“Saya minta HIPMI di mengkurasi anggotanya, simpatisannya, atau network-nya secara serius. Kalau mengkurasi itu artinya mem-profiling dengan benar,” kata dia.

Ia menyadari bahwa tidak semua pengusaha memiliki kesadaran untuk berperilaku jujur, sehingga ia mengingatkan agar HIPMI memperketat profiling.

“Kalau (pengusaha) enggak benar, jangan ikut (program ini). Tapi kalau yang benar, jangan ragu-ragu. Karena ini untuk rakyat, untuk (UMK) naik kelas, untuk menggerakkan ekonomi, pertumbuhan ekonomi, bisa buat orang banyak bekerja,” paparnya.

Baca Juga:Wamen ESDM Klaim Konsumen BBM Nonsubsidi Alami Kenaikan hingga 1,4 Juta KLMenteri PKP Nilai KUR Perumahan Dongkrak Ekonomi Nasional, Sebut Ini Alasannya!

Adapun pemerintah telah menerbitkan aturan KUR Perumahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Ara menjelaskan KUR Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand).

Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.

Kredit Program Perumahan sisi supply rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.

Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan.

0 Komentar