IAW Desak Presiden Prabowo Benahi Suksesi BPJS

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan menyelamatkan sistem jaminan sosial nasional di tengah proses suksesi kepemimpinan BPJS yang dinilai sarat persoalan hukum dan etika. Ia menilai, pengelolaan lembaga sebesar BPJS yang menyangkut nyawa dan dana ratusan triliun rakyat Indonesia saat ini berada dalam fase krusial dan berisiko tinggi jika tidak segera diperbaiki.

“BPJS dalam fase suksesi, saat ini adalah waktu yang krusial untuk memperbaiki carut-marut pengelolaan BPJS. Jangan sampai salah pilih dan keluar regulasi maupun etika. Jangan sampai BPJS tinggal nama,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Minggu, 7 September 2025.

Menurut Iskandar, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dinilai telah melangkahi kewenangannya dengan mengambil alih peran menteri dalam membentuk Panitia Seleksi (Pansel) secara tidak profesional. Ia menyebut DJSN bertindak seenaknya tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap keberlangsungan sistem jaminan sosial nasional.

Baca Juga:Power Girl Double D Raih Juara Pertama di Kejuaraan Cheerleader NasionalJ Trust Bank Perkuat Komitmen ‘Customer First’ melalui Layanan Optimal

Dalam proses itu, DJSN disebut menyelipkan nama-nama bermasalah sebagai calon anggota Pansel, termasuk mantan Direktur Utama BPJS yang kinerjanya patut dipertanyakan. Bahkan ada yang disebut pernah kabur dari BPJS sebelum masa jabatannya selesai. Nama-nama dari kalangan internal DJSN sendiri juga diusulkan sebagai calon anggota Pansel, padahal seharusnya mereka berperan dalam memilih calon anggota pengawas dan direksi BPJS, bukan justru mencalonkan diri menjadi anggota Pansel.

Selain itu, DJSN juga mengusulkan pengamat yang merangkap sebagai pengurus organisasi pekerja untuk duduk sebagai calon anggota Pansel. Iskandar menilai hal ini sangat bermasalah karena bukan hanya bertentangan dengan prosedur, tetapi juga melanggar etika dan prinsip good governance.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, ini bom waktu bagi stabilitas fiskal dan pelayanan kesehatan 278 juta rakyat Indonesia. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus memutus sumbu ini sebelum meledak,” tegasnya.

Iskandar merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2015 yang mengatur bahwa hanya Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan yang berwenang mengusulkan Pansel. Sementara peran DJSN hanya sebatas mengusulkan unsur masyarakat. Pasal 18 dalam Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa anggota Pansel tidak boleh menjadi calon anggota direksi atau dewan pengawas BPJS. Selain itu, dalam pasal 14 dan 15, ditegaskan bahwa anggota Pansel dari unsur masyarakat harus berasal dari kalangan ahli, bukan sekadar pengamat.

0 Komentar