Gugatan Kepengurusan Guncang Bandung Zoo

Wakil Wali Kota Bandung Soroti Kisruh Bandung Zoo, Tegaskan Pengamanan Aset Harus Sesuai Aturan
Foto ilustrasi Bandung Zoo (Sadam Husen / JE)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polemik pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) kembali mencuat ke ranah hukum.

Gugatan perbuatan melawan hukum dilayangkan oleh delapan orang, termasuk di antaranya guru besar Unpad dan terdakwa kasus korupsi Bandung Zoo, terhadap 15 tergugat yang diduga mengambil alih kepengurusan secara tidak sah.

Kuasa hukum penggugat dari Pasopati Law Firm, Marthin Beny Parsaulian Hutasoit, mengonfirmasi bahwa perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 408/Pdt.G/2025/PN Bdg.

Baca Juga:Duka di Dunia Hiburan: Encuy 'Preman Pensiun' Ditemukan Meninggal, Diduga Bunuh DiriMembaca Motif Tragis Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Dari Perspektif Psikologis

Gugatan tersebut bertujuan menguji keabsahan Akta Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) tahun 2025 yang menjadi dasar pengangkatan pengurus baru Bandung Zoo.

“Kami mengajukan gugatan ini untuk menguji keabsahan akta tahun 2025 yang kami yakini cacat hukum karena tidak melalui mekanisme yang benar,” ujar Marthin saat dihubungi ANTARA pada Minggu malam (7/9).

Menurut Marthin, kliennya mengacu pada Akta Nomor 41 Tahun 2024 tertanggal 22 Oktober 2024, yang telah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM RI, sebagai dasar legal pengelolaan Bandung Zoo.

Sementara dua akta baru tahun 2025 Akta Nomor 12 (21 Juli 2025) dan Akta Nomor 14 (25 Juli 2025) yang menunjuk kepengurusan baru di bawah Tony Sumampau dan John Sumampau, dianggap tidak sah.

Pasalnya, kata Marthin, pengesahan akta tersebut dilakukan tanpa rapat dewan pembina sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Yayasan.

Bahkan, dua pembina inti yakni Sri Devi dan Raden Bisma Bratakoesoema tidak diundang karena saat itu masih ditahan dalam kasus dugaan korupsi yang juga terkait dengan Bandung Zoo.

“Semua penggugat tidak pernah menerima undangan. Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan ini agar pengelolaan Bandung Zoo tetap sesuai hukum dan aturan,” tegas Marthin.

Baca Juga:Wagub Jateng Lepas Penerbangan Perdana Semarang-Kuala Lumpur, Masyarakat Sambut AntusiasPemprov Jateng Ringankan Beban Warga, Pangan Murah Diserbu Ribuan Masyarakat

Meski ditanya lebih jauh soal legalitas pembentukan kepengurusan pada tahun 2024, Marthin enggan memberikan penjelasan lebih rinci.

“Kami hanya menguji keabsahan akta tahun 2025, itu saja,” singkatnya.

Nama-Nama dalam Gugatan dan Sidang Perdana Gugatan ini diajukan oleh delapan orang, yakni: Sri (diduga Sri Devi, tersangka kasus korupsi Bandung Zoo), I Gede Pantja Astana (guru besar Unpad), Yani Haryani Solihin GP, Gantira Bratakusuma, Raden Bisma Bratakoesoema (terdakwa kasus korupsi Bandung Zoo), Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, dan Sri Rejeki.

0 Komentar