Di tahun 2019, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada LHP BSSN 2019 No. 20/LHP/XVIII/04/2019 BPK menemukan Rp420 miliar belanja infrastruktur siber dengan realisasi rendah, output tak terbukti, dan perencanaan lemah. Hal tersebut menjadi contoh klasik belanja “lubang hitam”: uang besar keluar, hasilnya nihil.
Tahun 2020, Polri, Kementerian Pertahanan, BSSN di IHPS I 2020 No. 24/LHP/XVIII/06/2020, audit semester pertama tahun 2020 mencatat Rp19,40 triliun belanja modal bermasalah di 87 K/L. Polanya seragam: penunjukan langsung, spesifikasi samar, dan output tak terukur. Inilah tahun ketika istilah “peralatan taktis” atau “sistem intelijen” menjadi payung sempurna untuk menyamarkan spyware.
Di 2021, Badan Intelijen Negara pada LHP BIN 2021 No. 13/LHP/XVIII/02/2021, BIN menganggarkan lebih dari Rp1 triliun untuk alat intelijen digital, tapi audit BPK hanya menyentuh aspek administrasi. Pengadaan substansial ditutup rapat dengan alasan “rahasia negara,” menjadikan BIN kotak hitam belanja teknologi.
Baca Juga:Jutaan Rekening Judol Terbongkar, IAW: Bank Harus Ikut Diproses HukumPeringati Hari Kemerdekaan RI & Hari Nyamuk Sedunia, 20.000 Siswa SD Jadi “Pahlawan” Pencegah DBD
Tahun 2022, Polri dan Kementerian Pertahanan terlihat di LHP Polri 2022 No. 15/LHP/XVIII/02/2022, audit BPK menunjukkan pembelian perangkat pengawasan senilai sekitar Rp1,1 triliun. Lagi-lagi prosesnya penunjukan langsung tanpa analisis kebutuhan memadai, membuka peluang mark-up besar-besaran.
“Di saat negara kita sudah punya gawai kelas premium yakni spyware, lawful intercept, dan sistem intelijen digital, ironinya, saat massa pengunjuk rasa turun ke jalan, alat mahal itu justru tidak bisa hadir sebagai penjaga nyawa rakyat dari perilaku jahat provokator. Alat-alat itu nyaris tak terlihat fungsinya!” tegas Iskandar.
Menurut Iskandar, kegagalan bukan pada teknologinya, melainkan cara pengadaan dan pemanfaatan. Spesifikasi disamarkan, vendor dipilih tanpa kompetisi, hingga banyak alat mahal tidak kompatibel, tak pernah diuji, bahkan hanya jadi “pajangan kantor”.
Selain itu, operator tidak terlatih dan pimpinan tidak memahami cara kerja perangkat. Padahal, teknologi intelijen butuh doktrin operasi, SOP integrasi, uji fungsi berkala, dan latihan gabungan. Tanpa itu, ruang komando tak pernah benar-benar berfungsi.
Audit negara pun lemah. BPK hanya memeriksa dokumen kontrak, tanpa mampu menilai isi server atau kualitas sistem yang dibeli. Situasi diperparah dalih “rahasia negara”, yang dijadikan tameng menutup pengawasan publik.
