Antam Catat Kenaikan, Harga Emas Kembali di Atas Rp2 Juta per Gram

Antam Catat Kenaikan, Harga Emas Kembali di Atas Rp2 Juta per Gram
Harga Emas Kembali di Atas Rp2 Juta per Gram.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan signifikan pada perdagangan hari Selasa. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia Antam, harga emas per gram menembus level Rp2.009.000, naik dibandingkan posisi sebelumnya yang berada di kisaran Rp1.978.000 per gram.

Kenaikan ini menjadikan emas Antam kembali bertengger di atas level psikologis Rp2 juta per gram, sebuah titik harga yang sering dijadikan acuan oleh investor maupun kolektor emas batangan di Indonesia.

Jika menilik pergerakan harga beberapa waktu ke belakang, emas Antam sempat menyentuh rekor tertinggi pada 22 April 2025 dengan harga Rp2.039.000 per gram.

Baca Juga:Ambil Saldo DANA Rp270 Ribu Gratis! Klaim Sekarang Sebelum Kuota HabisDaftar Barang Wajib Dibawa Saat Ikut Aksi Demonstrasi

Namun, kondisi tersebut tidak bertahan lama karena harga emas kemudian mengalami koreksi tajam hingga jatuh ke posisi Rp1.866.000 per gram pada 15 Mei 2025.

Setelah periode pelemahan tersebut, harga emas perlahan menunjukkan tren pemulihan. Dalam sepekan terakhir, kenaikan terjadi secara konsisten hingga akhirnya pada perdagangan Selasa ini emas kembali melampaui level Rp2 juta per gram.

Menariknya, penguatan harga emas ini bertepatan dengan maraknya rangkaian unjuk rasa di dalam negeri, yang dinilai sebagian analis turut memengaruhi sentimen pasar.

Tak hanya harga jual, harga buyback emas batangan Antam atau harga jual kembali juga mengalami kenaikan. Pada perdagangan hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp1.856.000 per gram.

Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, nilai yang akan diterima mengacu pada harga buyback tersebut.

Harga buyback ini penting diperhatikan oleh investor jangka pendek yang mengincar keuntungan dari selisih harga jual dan beli emas.

Perdagangan emas batangan di Indonesia tidak terlepas dari ketentuan pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat aturan terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 baik dalam transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan.

Baca Juga:MagicBook Art 14, Laptop Ultra-Slim dengan Performa Tangguh di Kelas PremiumTiga Produk Baru HONOR Meluncur: MagicBook Art 14, MagicPad 3, dan Magic V5 Hadir dengan Fitur Premium

Untuk transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang berlaku lebih tinggi yakni 3 persen. PPh ini dipotong langsung dari total nilai buyback sehingga nasabah menerima jumlah bersih setelah dipotong pajak.

0 Komentar