JABAR EKSPRES – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, perihal pengamanan dan penanganan terhadap tujuh orang yang diduga melindas driver ojek online (Ojol).
Sebagai informasi, driver Ojol itu bernama Affan Kurniawan terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob, di Jakarta, pada Kamis (28/8) malam.
Diketahui, nama ketujuh orang terduga itu diungkap oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (29/8).
Baca Juga:Presiden Prabowo Minta TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Demo yang AnarkisDemo Ojol di Bandung, 201 Orang Jadi Korban Gas Air Mata
Ketujuh orang itu yakni, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas K Gae.
Jenderal Listyo Sigit menginstruksikan, Propam Polri untuk melakukan secara maraton agar dapat segera diinformasikan kepada masyarakat.
“Seperti diketahui rekan-rekan bahwa proses penanganan oleh propam kemarin sudah berlangsung dan sudah saya perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat maraton sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat,” kata Jenderal Listyo Sigit di Babakan Madang, pada Sabtu (30/8/2025).
Ia menutur, dalam waktu satu minggu Propam Polri harus siap melaksanakan sidang etik terhadap ketujuh orang tersebut.
Selain itu, dia menambahkan, apabila terdapat ruang pidana dalam kasus ketujuh orang itu, pihak Kompolnas dan Komnas HAM dipersilakan untuk mengawal proses yang sedang berjalan.
“Kemarin Kadiv Propam sudah menyampaikan dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik, dan tidak menutup kemungkinan juga ada ruang apabila memang ada kesalahan yang memang harus kita proses secara pidana dan kita sudah membuka ruang untuk Kompolnas, untuk Komnas HAM, untuk bisa mengakses dan mengikuti proses yang sedang kita tangani,” pungkasnya.
